Berita Berau Hari Ini

Masuk Jenis Burung Dilindungi, BKSDA Berau Amankan Nuri Raja Ambon yang Dipelihara Warga

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Timur Wilayah Kerja Berau kembali mengamankan satwa yang dilindungi.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Burung yang dilindungi, Nuri Raja Ambon atau bahasa latin Alisterus Amboinensis dievakuasi di kantor BKSDA Berau. TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Timur Wilayah Kerja Berau kembali mengamankan satwa yang dilindungi.

Satwa yang dilindungi tersebut dipelihara salah satu warga di Jalan Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Satwa dilindungi yang diamankan tersebut yakni burung jenis Nuri Raja Ambon yang dipelihara salah satu warga di Jl Murjani tersebut.

Baca Juga: Pemandangan tak Lazim di Samarinda, Jalan Protokol Mendadak Sepi di Akhir Pekan, Layaknya Kota Mati

Baca Juga: Walikota Balikpapan Persilakan Gelar Pernikahan Durasi 3 Jam, Sabtu-Minggu ke Depan Sudah Dilarang

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Provinsi Kaltim Wilayah Kerja Berau Dheny Mardiono, mengatakan, pihaknya menemukan hal itu saat personelnya melaksanakan patroli.

Melihat hal itu, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan hewan yang memiliki nama ilmiah Alisterus Amboinensis itu.

“Dengan cepat kami langsung langsung mengamankannya,” katanya.

Dheny menjelaskan, Nuri-raja Ambon dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Ini jadi temuan kami yang pertama di tahun ini. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang merawat satwa yang dilindungi. Jika masih ada, kami minta masyarakat segera menyerahkannya ke kami BKSDA,” tuturnya.

Baca Juga: Demo Perusahaan Sawit di Kutim, Tokoh Masyarakat Adat Desa Long Bentuk Malah Dilaporkan Polisi

Ia juga mengimbau, agar masyarakat melakukan analisa lebih dulu sebelum memelihara satwa apakah satwa tersebut termasuk yang dilindungi atau tidak.

Apalagi saat ini sudah banyak satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah karena dikhawatirkan akan punah.

“Kalau memang perlu, masyarakat silakan konsultasi langsung ke kantor kami terkait satwa yang ingin dipelihara, pintu kami selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin bertanya, atau bisa mengunjungi media sosial kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Pasangan Sehidup Semati Asal Bojonegoro, Meninggal Hari Jumat Selang 2,5 Jam, Netizen: Surga Menanti

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 607 Orang di Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Sarankan Berdiam Diri di Rumah

Kepala BKSDA wilayah Berau itu menegaskan, dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang memiliki, memelihara, meniagakan, menyimpan, membawa satwa yang dilindungi.

Jika hal tersebut masih dilakukan, maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kami sudah rutin menggelar sosialisasi, untuk itu, saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang masih merawat satwa yang dilindungi. Jika masih ada, maka segera bawa ke BKSDA atau kami yang datang,” tuturnya.

Penulis Ikbal Nurkarim/ Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved