Aplikasi

Jarang yang Tahu 4 Fitur Canggih WhatsApp Terbaru, Joinable Call Hingga Sistem Keamanan, Bisa Dicoba

Jarang yang tahu 4 fitur WhatsApp terbaru, Joinable Call hingga Sistem Keamanan, wajib dicoba

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Freepik
Ilustrasi ikon WhatsApp. WhatsApp merilis 4 fitur canggih terbaru sekaligus. Masih tahap ujicoba 

Kontak yang diblokir bergabung dalam satu grup juga bisa melihat foto atau video yang dikirim dengan fitur tersebut.

Fitur ini juga tetap berlaku, meskipun WhatsApp yang digunakan penerima belum mendapat pembaruan terkait.

Selain pengguna WhatsAPp versi mobile, WhatsApp versi desktop juga bisa mencoba fitur ini.

Cara mengirim foto sekali lihat di WhatsApp bisa dilakukan dengan langkah berikut:

Pertama-tama, pilih gambar yang ingin dikirim, bisa secara langsung lewat tombol attachment di aplikasi WhatsApp atau melalui galeri ponsel.

Sesaat sebelum mengirim foto atau video, lihat di sisi bawah kolom teks.

Tepat di sebelah kiri tombol kirim, terdapat ikon angka "1" yang terbingkai lingkaran.

Klik ikon tersebut sampai muncul pop up berbunyi "Photo set to view once" (foto diatur sekali lihat).

Kemudian kirim foto atau video tersebut. Dari sisi penerima, akan muncul keterangan bahwa foto atau video yang diterima, diatur menggunakan fitur "View once".

Namun, kemungkinan keterangan itu akan muncul di awal saja.

Setelah foto atau video dibuka, akan muncul keterangan "opened" (dibuka) dengan centang ganda bewarna biru, menandakan file telah dilihat dan tidak akan bisa dibuka lagi.

Sekalipun status "telah dilihat" di WhatsApp dinonaktifkan, foto atau video yang dikirim menggunakan fitur "sekali lihat" tetap akan muncul dengan centang ganda berwarna biru jika pesan telah dibuka.

4. Fitur obrolan grup baru

WhatsApp juga merilis fitur Joinable Call yang memudahkan pengguna untuk bergabung dengan panggilan yang terlewatkan.

Biasanya, jika seorang pengguna mematikan telepon atau keluar dari panggilan grup, ia harus diundang oleh partisipan lainnya jika ingin kembali ke dalam panggilan.

Dengan Joinable Call, hal itu tidak perlu lagi dilakukan karena pengguna yang melewatkan panggilan bisa bergabung kapan pun selama obrolan telepon atau video call grup masih berlangsung.

Fitur ini juga bisa digunakan untuk menunda panggilan video atau telepon grup yang masuk, lalu menerimanya beberapa saat kemudian.

Jika mereka menekan tombol "ignore" (abaikan), pengguna masih bisa bergabung dari tab panggilan di WhatsApp.

Selain itu, ada layar informasi panggilan, di mana pengguna bisa mengetahui siapa saja yang sedang bergabung dalam panggilan dan siapa saja yang telah diundang tapi belum bergabung.

Perlu diingat bahwa hanya delapan orang saja yang bisa aktif melakukan panggilan dalam satu waktu.

Saat penggilan video grup berlangsung, pengguna bisa mematikan video dengan mengetuk opsi "matikan video".

Peserta panggilan juga tidak bisa mengeluarkan kontak saat penggilan video grup sedang berlangsung.

Akun yang diblokir tidak bisa diundang ke dalam panggilan, meskipun akun tersebut tetap mungkin tergabung dalam panggilan yang sama apabila diundang akun lain.

Fitur Joinable Call WhatsApp bisa dilakukan dengan cara berikut:

Pengguna akan menerima notifikasi jika seseorang mengundangnya untuk bergabung ke panggilan grup.
Jika belum bisa bergabung, ketuk "abaikan".

Untuk membuka layar info panggilan, ketuk "gabung" (join).

Dari layar info panggilan, pengguna bisa meninjau daftar peserta panggilan dan undangan lainnya.

Klik "gabung" untuk bergabung dengan panggilan.

Selagi dalam panggilan, ketuk "buka" untuk membuka layar info panggilan.

Ketuk "tambah peserta" untuk menambahkan orang bergabung dalam panggilan.

Ketuk "panggil" untuk mengirim notifikasi ke pengguna yang telah diundang.

Cara bergabung dengan panggilan grup WhatsApp yang tidak terjawab:

Buka WhatsApp, lalu ketuk tab "panggilan" (call).

Apabila panggilan masih berlangsung, pengguna bisa mengetuknya untuk bergabung dan akan muncul layar info panggilan.

Dari menu panggilan, ketuk "gabung".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved