Rabu, 8 April 2026

Kasus PCR Palsu di Samarinda

Cegah Praktik Pemalsuan, KKP Samarinda Tekankan pada Digitalisasi Dokumen Vaksin dan PCR

Digitalisasi dokumen persyaratan bagi calon penumpang di bandara atau pelabuhan berupa sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil PCR, dinilai dapat

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi barang bukti surat keterangan PCR palsu. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda menekankan digitalisasi untuk mencegah potensi pemalsuan dokumen kesehatan PCR ataupun sertifikat vaksin. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Digitalisasi dokumen persyaratan bagi calon penumpang di bandara atau pelabuhan berupa sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil PCR, dinilai dapat mencegah peluang pemalsuan dokumen-dokumen tersebut oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kota Samarinda, Solihin, Minggu (8/8/2021).

Ia mengemukakan petugas KKP di pelabuhan maupun bandara dapat dengan mudah memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang melalui sistem digital.

Seperti kasus terungkapnya sindikat sertifikat vaksin dan PCR palsu beberapa hari lalu di kota Samarinda, berawal dari barcode sertifikat vaksin calon penumpang yang tak terdeteksi di Bandara APT Pranoto Samarinda, kemudian langsung diidentifikasi oleh pihak berwajib dari KKP dan kepolisian setempat.

“Ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan untuk syarat perjalanan, jadi sejak 23 Agustus kita sudah harus digital untuk dokumen kesehatan entah itu antigen, PCR ataupun sertifikat vaksin,” tutur Solihin.

Baca juga: Kop Surat Sebuah Rumah Sakit di Samarinda Dipakai oleh Pelaku PCR Palsu

Dengan diterapkannya dokumen digital ini, maka seluruh data mengenai hasil tes PCR maupun antigen serta vaksinasi dapat terintegrasi dan diakses oleh semua elemen petugas dan masyarakat untuk memvalidasi dokumen tersebut.

Solihin mengatakan, langkah ini juga sebagai upaya pencegahan adanya peluang pemalsuan dokumen serupa seperti yang telah ditemukan sebelumnya di Samarinda, agar mencegah lolosnya warga yang berpergian dengan menggunakan surat keterangan vaksin dan PCR palsu.

“Jadi silakan fasyankes, baik klinik, rumah sakit dan puskesmas, apabila telah selesai memeriksa PCR atau antigen dapat segera dimasukkan datanya ke National All Records (NAR) yang akan terintegrasi ke aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.

Nantinya berdasarkan data tersebut, pemeriksaan tidak hanya dapat dilakukan oleh petugas kesehatan terutama KKP, namun juga dapat diakses oleh pihak berwenang lainnya maupun otoritas bandara atau pelabuhan setempat untuk melakukan validasi.

Seperti yang telah berlangsung hingga saat ini, untuk dokumen sertifikat vaksin secara nasional memang telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi peduli lindungi, sehingga data dan status vaksinasi dapat dikroscek langsung di aplikasi tersebut, maka identifikasi sertifikat palsu lebih mudah dideteksi.

Baca juga: Temuan Surat PCR Palsu, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Safaruddin: Mencederai Perjuangan Rakyat

Namun Kepala KKP Samarinda tersebut mengatakan, untuk surat keterangan PCR dan antigen masih ada yang berbentuk fisik atau kertas, sehingga petugas harus meneliti dokumen tersebut untuk memastikan keasliannya.

“Tujuan awalnya peraturan mengenai syarat dokumen kesehatan untuk pelaku perjalanan ini kan agar masyarakat terlindungi dan memutus mata rantai penularan Covid-19, bayangkan jika ada yang memalsukan keterangan antigen atau PCR dan ternyata dia adalah orang yang positif Covid-19 dan masuk ke alat angkut, baik kapal ataupun pesawat, tentu ini akan sangat merugikan,” ucap Solihin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved