Bantuan Sosial

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kalau Pernah Mengikuti Prakerja, Apa bisa Dapat BSU?

Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baik melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via aplikasi. Pernah ikut Prakerja apa bisa dapat BSU?

Editor: Amalia Husnul A
Instagram @kemnaker
Skema pencairan BSU. Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baik melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via aplikasi. Pernah ikut Prakerja apa bisa dapat BSU? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2021 ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).

BSU atau subsidi gaji atau juga disebut BLT Ketenagakerjaan karena penyalurannya juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk membantu pekerja buruh yang terdampak Covid-19.

Untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subdisi gaji ini ada cara, simak penjelasan lengkapnya di dalam artikel.

Cara pertama adalah melalui aplikasi atau yang kedua melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, ada yang bertanya, "kalau pernah mengikuti prakerja apakah masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah min?"

Menjawab pertanyaan ini, Kemnaker menuliskan, "Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. 

Maka merekalah yang diprioritaskan untuk menerima program ini.

Adapun, korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya."

Pertanyaan seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pernah ikut  Prakerja apa bisa dapat BSU?
Pertanyaan seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pernah ikut Prakerja apa bisa dapat BSU? (Instagram @kemnaker)

jadi, buat yang masih penasaran, demikian penjelasan dari Kemnaker.

Menambahkan penjelasan tersebut, aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Simak aturan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Syarat penerima BSU

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Baca juga: BLT BPJS 2021 Sudah Cair, Cek Subsidi Gaji via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lewat Aplikasi

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

- Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

- Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Besaran BSU

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Agustus 2021.

Sebagai catatan, BSU sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung ke rekening bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Diutamakan bagi buruh/pekerja sektor tertentu

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:

- Sektor industri barang konsumsi

- Sektor transportasi

- Sektor aneka industri

- Sektor properti dan real estat

- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

- Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU

Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Pekerja yang belum dapat BSU tahun 2020 Pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.

Sanksi

Sementara itu, pemerintah juga menerapkan sanksi kepada pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya.

Jika begitu, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

 Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.

Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui situs web

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:

- Nomor KPJ 

- Nama 

- Tanggal lahir 

- NIK 

- Nama ibu kandung 

- Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail 

- Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK

(*)

Artikel terkait Bantuan Sosial
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved