Kasus Belum Turun, Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Dany Permana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali pada 10-23 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu pada tanggal 10- 23 Agustus," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Menko Airlangga Apresiasi Inisiasi Masyarakat Membuat Sentra Vaksinasi sebagai Social Responsibility

Cakupannya yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4.

Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.

Ia pun menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota, level 3 diberlakukan di 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.

"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Menko Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus.

Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

"Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional," kata Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga: Maksimalkan Potensi Daerah dan Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100 persen industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat.

Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25 persen kapasitas atau 30 orang.

Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.

Untuk diketahui, dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved