Jumat, 10 April 2026

Berita Kubar Terkini

Curi Accumulator Milik Perusahaan Telekomunikasi, 4 Pria di Kubar Diamankan Polisi

Mereka diduga melakukan pencurian sejumlah accumulator atau accu berkapasitas 800 Ah yang merupakan komponen penting disebuah tower

Penulis: Febriawan | Editor: Januar Alamijaya
Febriawan/tribunKaltim.co
Empat pria yang mencuri Accumultor perusahaan telekomunikasi dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kutai Barat Senin (9/8/2021) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Sebanyak empat orang pria di Kutai Barat terpaksa diamankan oleh petugas Kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kubar lantaran diduga terlibat kasus pelaku tindak pidana pencurian.

Mereka diduga melakukan pencurian sejumlah accumulator atau accu berkapasitas 800 Ah yang merupakan komponen penting disebuah tower jaringan Telkomsel yang terletak di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat pada bulan Juli lalu.

 Keempat pria tersebut berinisial ES (32) dan TS (35) warga Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, ZH (36) dan WS (43) warga yang tinggal di Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat.

Menurut keternagan Polisi, tersangka ES dan TS kompak berperan sebagai eksekutor yang mengambil accu tersebut di sebuah tower Telkomsel, sementara tersangka ZH dan WS merupakan penadah yang membeli barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Ungkap Alasan Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU

Meski diakui accumulator yang dicuri para tersangka tersebut tidak lagi digunakan, namun dinilai tetap melanggar ketentuan hokum.

“Kalau untuk accu yang di curi oleh para tersangka ini memang sudah tidak digunakan lagi, sudah digantikan dengan accu-accu yang baru oleh karena itu kenapa tersangka ini mengetahui bahwasanya ada accu yang tidak terpakai oleh karena itu timbul niat jahat dari tersangka untuk mengambil accu-accu yang sudah tidak terpakai tersebut untuk dijual kembali,” ujar Kasatreskrim Polres Kubar, AKP I Made Suryadinata saat konfensi pers di Mapolres Kubar, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut Kasatreskrim membeberkan kronologi pencurian tersebut bermula dari pelaku ES dan TS yang nekat membobol pagar duri Telkomsel di bawah tower yang terletak di Kampung Geleo Asa, selanjutnya mereka mengambil sejumlah kompoen penting jaringan Telkomsel berupa accumulator kemudian di jual kepada pengepul barang –barang bekas di Barong Tongkok. 

Disana para pelaku menjual hasil curian tersebut kepada ZH dan WS yang saat ini juga telah diamakan di Mapolres Kubar dengan status sebagai penada.

“ Penadah tersebut sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan” jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku ES rupanya merupakan tenaga maintenance tower Telkomsel tersebut sehingga dia mengetahui cara melapas dan memasang komponen-komponen penting di seluruh tower tersebut. 

“ Yang karyawan Telkomsel hanya satu orang kemudian bersama rekannya. Rekannya ini bertugas untuk membantu dan meminjamkan mobil, kemudian yang dua orang ini adalah penadanya warga Barong Tongkok semua” Ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 4 di Kubar Resmi Diperpanjang, Kodim 0912/KBR Gencarkan Patroli Gabungan

saat ini para pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Kubar sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatnnya itu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dank e 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved