Otomotif
Pajak kendaraan Mati 5 Tahun? Jangan Lewat Calo, Begini Cara Mudah untuk Membayarnya
Jika tidak membayar pajak, STNK akan mati dan pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda.
TRIBUNKALTIM.CO - Setiap pemilik mobil atau motor wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jika tidak membayar pajak, STNK akan mati dan pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun, maka harus segera diurus jika kendaraannya ingin kembali dipakai di jalan dengan sah.
Lakukan pembayaran pajak tanpa melalui jasa calo.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan berikan beberapa tipsnya.
Pertama, agar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya.
Baca juga: Perlu Diketahui, Inilah Warna Pakaian yang Tidak Dianjurkan Digunakan saat Mengajukan Pembuatan SIM
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1) KTP asli disertai fotokopi KTP (sesuai STNK)
2) STNK asli disertai fotokopi STNK
3) BPKB asli disertai fotokopi BPKB
"Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja untuk membayar tunggkan terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
1) Antre di loket cek nomor mesin dan rangka
2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti Anda akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan
3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.