Berita Kubar Terkini
DPRD Kubar dan Pemkab Kutai Barat Sepakati Hasil Pembahasan KUA PPAS RAPBD 2021
Usai melakukan tahapan pembahasan bersama Tim Angaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Usai melakukan tahapan pembahasan bersama Tim Angaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar), terkait kebijakan umum anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022.
DPRD Kutai Barat dan Pemkab Kubar memutuskan sepakat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat Paripurna ke XIX masa sidang II tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai dari ruang sidang utama kantor DPRD secara virtual dan diikuti Sekdakab Kutai Barat, Ayonius, Plt Asisten III, Sekretaris BP3D dan Sekretaris BKAD dan para anggota dewan lainnya.
Baca juga: DPRD Kubar Beber Banyak Warga yang Isolasi Mandiri tapi Belum Dapat Bantuan
Bupati Kutai Barat, FX Yapan melalaui sambutannya yang dibacakan Ayonius, mengatakan hasil kesepakatan bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggran 2022 ini.
Selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan RKA SKPD yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2021 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam peraturan menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun," ungkapnya, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, Ayonius juga meminta kepada seluruh SKPD, untuk menyiapkan dengan baik, seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa rencana kerja anggaran dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Pemkab Kubar Sikapi Peningkatkan Kasus Covid-19, Muncul Opsi Rekrut Relawan Nakes
Sehingga saat evaluasi terhadap Raperda APBD TA 2022 dapat berlangsung sesuai dengan jadwal dan penetapan Raperda tentang APBD TA 2022 dapat secepatnya dilaksanakan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 ini, maka pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing.
Untuk memberikan dampak yang sangat positif dalam meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas untuk mendukung kinerja Pemerintah dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 mendatang,” pintanya. (*)