Berita Penajam Terkini

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kaltim Soal Kisruh Bupati PPU & Wabup Hamdam, Dilaporkan ke Gubernur

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kaltim soal kisruh Bupati PPU dan wakilnya Hamdam, dilaporkan ke Gubernur Kaltim dan Wagub Hadi Mulyadi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Humas Setkab PPU
Wabup PPU Hamdam saat menghadiri kegiatan di Uniba bersama Wagub Hadi Mulyadi. Hubungan Bupati PPU AGM dan Hamdam sedang tak harmonis 

Namun ia enggan membeberkan hasil temuan timnya di lapangan.

Sebab hal tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.

"Dari tim juga belum melaporkan,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke Gubenur atau Wakil Gubenur, Kalimantan Timur.

Ke depannya, kedua pimpinan provinsi itu akan menindaklanjuti langkah berikutnya.

"Gubernur dan wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa, menunggu hasil pemeriksaan saja,” pungkas Irfan Prananta.

Klarifikasi Hamdam

Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud melaporkan wakilnya, Hamdam atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat Kalimantan Timur.

Bupati PPU, Abdul Gafur Masud ( AGM ) melayangkan surat ke Inspektorat Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Dalam suratnya yang bernomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021tersebut, Bupati AGM melaporkan dugaaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Hamdam.

Penyalahgunaan yang dimaksud dalam surat laporan Bupati PPU, AGM adalah terkait penertiban tata naskah dinas.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Wakil Bupati PPU, Hamdam membenarkan adanya pelaporan dirinya ke Inspektorat Kaltim yang dilakukan oleh Bupati AGM.

Menurut Hamdam, dirinya melakukan hal itu tak lain hanya untuk membantu kelancaran sistem pemerintahan daerah.

"Kan tugas saya membantu bupati, kalau naskah-naskah dinas yang saya tanda tangani itu dalam mendukung dan mempercepat tugas-tugas bupati kan benar saja," ujarnya.

Terkait pelaporan tersebut, Hamdam mengatakan ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved