Berita Nasional Terkini
Muncul Desakan Vonis Semur Hidup, ICW Nilai Penderitaan Juliari Batubara tak Sebanding Korban Bansos
Pada kasus tersebut, jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.
"Bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.
Baca juga: Ingin Akhiri Penderitaan Keluarganya, Juliari Batubara Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi Bansos
Lebih lanjut, Kurnia mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.
"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.
Kurnia mengatakan, vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera.
Sekaligus tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," jelasnya.
Juliari Ingin Akhiri Penderitaan dengan Bebas setelah Terjerat Kasus Korupsi Bansos
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI.
Penyampaian pledoi itu dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Lengkap, Pledoi Eks Mensos Juliari Batubara, Minta Dibebaskan, Keluarganya Dipermalukan & Dihujat
Juliari dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK.
Dalam pledoinya, Juliari menyatakan ingin mengakhiri penderitaan usai terjerat perkara rasuah tersebut dengan berharap Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari dalam persidangan.
Mantan Bendahara Umum PDI-P itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurut dia masih memerlukan peran seorang ayah.
"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," katanya menambahkan.
Dirinya juga turut mengakui penyesalannya bisa sampai terjerat dalam perkara ini karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial.