Virus Corona di Nunukan
PPKM di Nunukan Turun ke Level III, Bupati Asmin Laura Ingatkan Penguatan 3T
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara butuh penguatan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar terus dimaksimalkan.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, tercatat empat wilayah di Kalimantan Utara yang masuk dalam PPKM Level 3.
Di antaranya, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana
Tidung.
Meski begitu, hingga kini pemerintah daerah Kabupaten Nunukan belum mengeluarkan surat edaran bupati sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri tersebut.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Sebut Sampai Minggu Ketiga Agustus Kasus Positif Bakal Massif
"Terkait ketentuan PPKM Level 3, kami masih rapatkan," kata Bupati Nunukan, Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (11/8/2021), pukul 13.30 Wita.
Saat ditanyai mengenai pos penyekatan di pintu masuk pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, yang dua hari ini nihil pemeriksaan, jawabnya maksimalkan 3T.
Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini, Satgas Covid-19 Nunukan akan memaksimalkan penguatan 3T dan pengetatan pemantauan isolasi mandiri.
"Sekarang lebih kepada penguatan 3T dan pengetatan pemantauan Isoman. Pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan bisa dilakukan sewaktu-waktus, sepanjang sumber daya manusianya siap. Karena tim Puskesmas ditugaskan untuk maksimalkan penguatan 3T," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, ketibaan speedboat dari Tarakan di pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, siang tadi, tampak petugas PMI hanya melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap penumpang yang tiba.
Sesuai Imendagri nomor 32 tahun 2021 mengenai ketentuan PPKM level 3, penguatan 3T khusus wilayah Nunukan target tes suspek dan kontak erat sebanyak 203 orang per hari.
Terpisah, Juru bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, Aris Suyono, menjelaskan, perbedaan PPKM Level 4 dan Level 3 hanya pada cakupan wilayah.
"Kalau kita berada pada PPKM Level 4, cakupannya kabupaten artinya pengetatannya di seluruh wilayah. Tapi kalau Level 3 pembatasan hanya berbasis mikro. Sama seperti PPKM Mikro, hanya ada beberapa kecamatan bahkan ditingkat RT untuk pengetatannya," ujar Aris.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Digelar di Kaltara, Ada Permintaan Khusus dari Nunukan
Lanjut Aris,"Kalau PPKM Level 3 hanya melihat kasus. Misalnya di RT terdapat kasus keluarga di atas 5 pasien, maka itu sudah kami kategorikan zona merah di RT itu. Otomatis pembatasannya di RT itu harus ketat. Semua kegiatan kemasyarakatan, peribadatan, pembelajaran dan lainnya dibatasi," tuturnya.
Hal terpenting dalam percepatan penanganan Covid-19, kata Aris, yakni disiplin melakukan protokol kesehatan.
"Yang paling penting itu bagaimana kita konsisten menjalankan 5M. Gunakan masker terus apalagi keluar rumah, itu harus dibiasakan," ungkapnya. (*)