Virus Corona di PPU
PPKM Level 3 di PPU Diterapkan, Resepsi Pernikahan Diizinkan Tapi tak Siapkan Makan Prasmanan
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Namun, yang semula Kabupaten PPU menerapkan PPKM Level 4 kini menjadi level 3.
Perubahan status dari PPKM level 4 menjadi level 3 di PPU berdasarkan Instruksi Bupati Nomor : 300/255/Pem tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan/desa.
Di Kalimantan Timur sendiri selain PPU ada 3 daerah lainnya yang menerapkan PPKM level 3 yaitu Kota Bontang, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Berau.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat tak Nyaman Ada Pos Penyekatan Jalan
"Penerapan PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Kaltim Nomor 22 tahun 2021," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin, Rabu (11/8/2021).
Dijelaskan oleh Sodikin, penerapan PPKM level 3 bakal berlangsung lebih lama dari sebelumnya, yakni berlangsung hingga dua pekan. Mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Meskipun berubah menjadi Level 3, penerapan PPKM masih sama dengan PPKM level 4.
Seperti halnya, penerapan work from home (WFH) di Pemerintahan Daerah masih tetap sama sepeti sebelumnya yaitu 75 persen sedangkan Work From office (wfo) 25 persen.
Sementara penerapan pembelajaran sekolah masih dilakukan secara online atau jarak jauh.
"Untuk pembelajaran sekolah masih harus online, belum diperbolehkan secara tatap muka, karena PPU masih berstatus coba merah," kata Sodikin.
Namun, terkait dengan kegiatan penyelenggaraan resepsi pernikahan di dalam level 3 ini, masyarakat diberi kelonggaran dengan memperbolehkan menggelar resepsi, tetapi kapasitas tamu undangan hanya 25 persen dan tidak memperbolehkan hidangan prasmanan.
Baca juga: PPKM Level 4 Bikin Masyarakat Kian Stres, DPRD Minta Pemerintah Perhatikan Ekonomi
Kemudian untuk restoran atau cafe dan tempat lainnya masih sama penerapannya dengan level 4.
Batas operasionalnya hanya diperbolehkan hingga 20.00 WITA dan pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan. (*)