Virus Corona
Syarat Naik Kapal Laut, PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang, harus PCR atau Cukup Antigen?
Simak syarat naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diperpanjang satu dan dua pekan ini. Apakah harus PCR atau cukup antigen saja?
TRIBUNKALTIM.CO - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 - 4 diperpanjang lagi oleh Pemerintah.
Untuk wilayah Jawa - Bali PPKM Level 1 - 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sementara untuk wilayah luar Jawa Bali PPKM Level 1 - 4 diperpanjang hingga dua pekan yakni 23 Agustus 2021.
Lalu bagaimana syarat naik kapal laut selama masa PPKM Level 1 - 4 yang diperpanjang ini?
Apakah untuk naik kapal laut harus dengan PCR atau cukup dengan antigen saja?
Pertanyaan ini banyak disampaikan di akun Instagram resmi PT Pelni, @pelni162.
Seperti dari akun @dedi0.7 yang menanyakan, "Jakarta Makassar boleh pake rapid antigen gak min?"
Baca juga: Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik KapaL Laut, Lengkapi Dokumennya
Jawaban dari Pelni, "Bisa menggunakan Antigen 1x24 jam sblm kapal berlayar."
Selain itu ada juga dari akun ummuabroralbugisy, "Ambon ke mksr syaratnya apa sj min??"
Jawaban dari Pelni, "Syarat yang saat ini berlaku : KTP asli, PCR berlaku 2x24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1x24 jam, menyertakan sertifikat vaksin dan mengisi data eHAC."
Ada juga dari etie2 yang bertanya, "Kalo dari Jakarta ke Pontianak apa bisa pake tes antigen? Saya sdh vaksin dosis 1 dan 2."
Jawaban dari Pelni, "Tujuan Pontianak wajib membuat PCR Test 2 x 24 jam sebelum kapal berangkat ya."
Untuk persyaratan PCR atau cukup dengan Antigen ini harus menyesuaikan dengan level wilayah PPKM.
Lalu bagaimana jika nantinya perjalanan dilakukan dari dan ke wilayah yang beda level?
"Untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo seperti dikutip dari kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syarat-naik-kapal-laut-ppkm-level-1-4-diperpanjang-harus-pcr-atau-cukup-antigen.jpg)