Virus Corona

Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik KapaL Laut, Lengkapi Dokumennya

Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sebuah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2013). Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah masih memberlakukan PPKM Wilayah Level 1 - 4 hingga 9 Agustus 2021 nanti

Bagaimana aturan atau syarat naik kapal laut di PPKM Level 1 - 4

Penetapan wilayah PPKM Level 1 - 4 diikuti dengan sejumlah aturan untuk perjalanan baik darat, laut maupun udara.

Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu. 

Cek aturan naik kapal laut sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Berdasarkan aturan tersebut, PT Pelni telah merilis syarat naik kapal laut dan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan dengan kapal laut.

Selain aturan naik kapal laut, PT Pelni juga memberlakukan protokol kesehatan ( prokes ) yang harus ditaati selama dalam perjalanan.

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4.

Baca juga: Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes

Berikut adalah persyaratannya seperti dilansir TribunKaltim.co dari Instagram resmi PT Pelni, @pelni162

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved