CPNS 2021

Alur dan Tahapan Seleksi CPNS 2021 Kaltim, Catat Rincian Passing Grade SKD CASN: TWK, TIU & TKP

Alur dan tahapan seleksi CPNS 2021 Kaltim, catat rincian passing grade SKD CASN: TWK, TIU dan TKP.

Tribun Manado
Alur dan tahapan seleksi CPNS 2021 Kaltim, catat rincian passing grade SKD CASN: TWK, TIU dan TKP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alur dan tahapan seleksi CPNS 2021 Kalimantan Timur ( Kaltim).

Catat juga rincian passing grade SKD CASN: TWK, TIU dan TKP.

Untuk diketahui pendaftaran seleksi CPNS 2021 ditutup.

Hasil seleksi administrasi seleksi CPNS 2021 juga sudah keluar.

Para pelamar harus tetap menambah pengetahuan terkait alur dan tahapan seleksi CPNS 2021 selanjutnya.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Berubah, Mau Lolos? Latihan Soal dan Catat Nilai Minimal TWK, TIU & TKP

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir, berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Baca juga: INFO PENTING CPNS Kaltim, Hari Ini Kementerian PAN-RB Umumkan Passing Grade SKD CASN 2021

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Baca juga: INFO TERBARU IKN di Kaltim, Jokowi Mau Balikpapan - Penajam Hanya 30 Menit, Bangun Jalan Tol Lagi?

Syarat tes CPNS 2021 dan Cara Daftar CPNS 2021

Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hingga S1 dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya, 

Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI

Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Di tahap ini, pelamar bisa menentukan jenis seleksi, melalui jalur umum atau jalur formasi khusus.

Setelah menentukan jenis seleksinya, pelamar bisa memilih formasi CPNS yang diminati.

Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.

Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.

Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.

Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.

Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.

Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.

Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melakukan cetak kartu ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Tes SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sama seperti tahap sebelumnya, nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan hasil SKD.

Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap selanjutnya setelah pelamar lolos tes SKD.

Pada tahap ini, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Setelah ujian dilaksanakan, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

Tahap terakhir setelah masa sanggah SKB yakni pengumuman kelulusan.

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan CPNS. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved