Berita Kaltim Terkini
Bangun Sistem Pengawasan secara Integral, Kejati Kaltim Luncurkan Aplikasi Kontrol Berbasis Online
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi meluncurkan Aplikasi Kontrol Berbasis Online "Awas Napas Berat" atau Pengawasan Narapidana Lepas Bers
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi meluncurkan Aplikasi Kontrol Berbasis Online "Awas Napas Berat" atau Pengawasan Narapidana Lepas Bersyarat pada Kamis (12/8/2021).
Launching tersebut dilakukan secara virtual di ruang Command Centre Kejati Kaltim, dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Kajari se-Kaltim-Tara, Jajaran Polda Kaltim, Jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim dan Jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, serta Coach Dr. Sukamara dan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan X Tahun 2021 di BPSDM Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman menyatakan sangat mendukung dibuat dan diterapkannya aplikasi ini.
Kerena sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024, yang dicanangkan Jaksa Agung, yakni digitalisasi kejaksaan untuk mendukung sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis informasi teknologi.
Bahkan, lanjut Deden Riki Hayatul Firman, sebagai bentuk dukungan nyata, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-1142/0.4/Es/08/2021, Tanggal 2 Agustus 2021, untuk seluruh jajaran Kejati, Polda, Binmas serta Kanwil Hukum dan HAM Kaltim untuk pengawasannya.
Baca juga: Minta Pendampingan Perdata, Bandara APT Pranoto Samarinda Jalin Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
"Ini sebagai wujud nyata perubahan area ketatalaksanaan organisasi menuju WBK dan WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)," ucap Deden Riki Hayatul Firman.
Aspidum Kejati Kaltim, Gde Made Pasek Swardhyana, selaku penggagas aplikasi ini menerangkan, tugas dan fungsi bidang Pidana Umum khususnya pengawasan Narapidana Lepas Bersyarat merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 15 A ayat (3) juncto pasal 14 D ayat (1) KUHP dan pasal 30 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Untuk menunjang hal tersebut, Made menilai sudah saatnya tugas dan fungsi pengawasan terhadap napi dilakukan dengan berbasis IT.
Apalagi, lanjutnya, tugas yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri saat ini dipandang masih dilakukan secara manual.
"Juga masih bersifat sektoral tanpa melibatkan stakeholder terkait yang memiliki fungsi hampir sama seperti Bapas, Lapas, Pengadilan dan kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas," jelas Made.
"Nah dengan adanya aplikasi pengawasan berbasis IT diharapkan bisa terbangun sistem pengawasan secara integral," tuturnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Gelar Kompetisi Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutai Timur
Menariknya, brand "Awas Napas Berat" ini merupakan bentuk kegiatan dari Aspidum selaku siswa pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali.
"Ini produk lokal dan baru ada di Kalimantan Timur. Jadi petugas bisa memonitor para Napi bebas bersyarat melalui aplikasi. Juga akan ada GPS untuk melacak keberadaan Napi, dengan begitu bisa meminimalisir kembalinya residivis," ucap Made. (*)