Virus Corona
Masuk Mall Wajib Vaksin, Ganjar Pranowo Anggap Peraturan tak Adil
Salah satunya syarat bagi pengunjung mall yang harus sudah divaksin atau punya sertifikat vaksin
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberi lampu hijau untuk membuka kembali mall di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski demikian terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pembukaan mall di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Salah satunya syarat bagi pengunjung mall yang harus sudah divaksin atau punya sertifikat vaksin.
Peraturan ini langsung ditanggapi oleh Gubernur JAwa Tengah, Ganjar Pranowo.
Melnasir Tribunnews dalam artikel berjudul Mall Boleh Dibuka, tapi Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi, Ganjar: Ini Aturan Enggak Adil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall ini tidaklah adil.
Karena, masih banyak masyarakat yang belum mendapat vaksin Covid-19 lantaran terkendala stok yang kurang.
"Saya menyampaikan ini aturan enggak adil, karena banyak masyarakat yang ingin segera divaksin. Maka saya katakan ini tugas kita, kami pemerintah untuk segera menyiapkan vaksin lebih banyak dan mempercepat."
"Karena masyarakat juga butuh. Kalau yang lain sudah divaksin, saya kepengen divaksin tapi kok saya belum dapat bagaimana," kata Ganjar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Berbeda dengan Indonesia, Thailand Campur Vaksin Sinovac dan AstraZeneca, WHO: Berbahaya
Untuk itu Ganjar berharap kebijakan percepatan vaksinasi bisa segera dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan akses dan kesempatan yang sama untuk vaksinasi.
"Nanti kita harapkan kebijakan percepatan vaksinasi bisa dilakukan dan lebih banyak masyarakat yang punya akses dan kesempatan yang sama dengan yang lain," pungkasnya.
Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan soal syarat vaksinasi Covid-19 untuk pengunjung mall atau pusat perbelanjaan.
Kebijakan itu diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan masyarakat.
Meskipun, program vaksinasi masih terus berjalan hingga tercapainya target sasaran.
Wiku menyebut, kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya.
"Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021), dikutip dari laman covid19.go.id.
Demi mencapai target vaksinasi pada September 2021 mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi.
Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah luar Jawa-Bali, serta 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON), dan sekitarnya.
Baca juga: Pemerintah Hapus Data Kematian Covid-19, Dokter Tirta: Harusnya Diperbaiki bukan di Delete
Berikut adalah cara mudah untuk cek status vaksinasi dan download Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Cara Melihat Status Vaksinasi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;
3. Masukkan NIK dan centang captcha;
4. Klik "Periksa";
5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui laman pedulilindungi.id
Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif)
3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Usai Lakukan Vaksinasi dengan Login pedulilindungi.id
Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini
2. Klik Login
3. Masukkan Nomor HP
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas
6. Klik Sertifikat Vaksinasi
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi
8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, peserta akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik berupa kartu, atau dalam bentuk non-fisik yakni digital.
Ada dua sertifikat yang akan diberikan, jika seseorang menjalani kedua tahap vaksinasi.
Kedua sertifikat vaksin Covid-19 ini berguna sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 Cenderung Meningkat, Kemenkes Akui Data dari Daerah Tidak Real Time
Sebagian penerima vaksin mungkin ingin download sertifikat vaksin Covid-19 itu, sebagai kelengkapan dokumen.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis I. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif (H-1), atau swab PCR negatif (H-2) untuk moda transportasi pesawat. (*)