Virus Corona di Kutim
PPKM Level 4 di Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Sulaiman Evakuasi Kebijakan Sebelumnya
Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Provinsi Kalimantan Timur.
Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Kutim mengikuti perpanjangan periode PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Berdasar pada kebijakan tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengevaluasi kebijakan pengetatan pada PPKM Level 4 di periode sebelumnya.
Kebijakan mengenai penyekatan dan operasi yustisi dievaluasi agar lebih efektif dan dituangkan dalan Surat Edaran nomor 366/874/BPBD/VIII/2021.
Baca juga: Melihat Isolasi Terpadu di Kutai Timur, 7 Relawan Melayani Pasien yang Terpapar Covid-19
Terdapat beberapa pengaturan yang ditetapkan dalam SE tersebut, yang pertama terkait giat operasi yustisi dengan tes swab rapid antigen secara acak yang mulanya menggantikan kebijakan penyekatan dalam kota.
"Giat Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur dan dilakukan tes rapid antigen di tempat," bunyi SE tersebut.
Lebih lanjut, apabila didapati warga yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat di Asrama SMAN 2 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Selain itu, bagi warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan pada saat operasi yustisi maka akan ditindak sesuai dengan Perbup Nomor 32 Tahun 2020.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Timur, Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 89 Orang dalam Sehari
Poin yang kedua mengatur terkait penyekatan di perbatasan daerah yang semula berada di kilometer 23, dipindah lebih dekat ke Kota Sangatta di kilometer 1.
"Pemeriksaan kendaraan dan penumpang dari luar daerah yang akan masuk kota Sangatta di km 1," isi SE tersebut.
Pengendara diwajibkan menunjukkan dokumen hasil test rapid antigen atau PCR. Jika tidak, maka petugas akan melakukan tes pemeriksaan dengan biaya yang akan dibebankan kepada pelaku perjalanan.
Kebijakan lain yang terdapat dalam SE tersebut ialah jam operasional tempat usaha yang terbatas hingga pukul 21.00 Wita dan penutupan sementara tempat hiburan malam. (*)