Kasus Dugaan Cek Kosong
Kasus Cek Kosong yang Libatkan Hasanuddin Mas'ud, Berawal dari Bisnis Perhiasan dan Solar
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum.
Hal tersebut dikarenakan dirinya dilaporkan oleh Irma Suryani, pengusaha asal Samarinda terkait dugaan cek kosong.
Permasalahan tersebut dijelaskan langsung oleh pihak pelapor Irma Suryani, Jumat (13/8/2021).
Ia mengatakan pihaknya telah mengenali sosok Hasanuddin Mas'ud sejak tahun 2010.
Sebelumnya, ia bekerjasama bisnis barang branded dan perhiasan.
Lalu pada tahun 2016 kedua belah pihak menjalankan bisnis solar laut.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Sosialisasi Perda Pajak Daerah kepada Warga Kampung Baru Tengah
Pada awalnya diduga pihak Hasanuddin Mas'ud meminta Rp 2,7 miliar untuk menjalankan usaha tersebut.
Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.
Nilai bagi hasil antara kedua belah pihak 40 persen untuk Irma Suryani.
Sedangkan keuntungan 60 persen diberikan Hasanuddin Mas'ud.
Namun setelah beberapa bulan kemudian perjanjian yang disebutkan tidak menemukan titik terang.
Hingga pada bulan Maret 2017 Irma Suryani menagih perjanjian yang disebutkan.
Kemudian Hasanuddin Mas'ud memberikan cek kosong kepad Irma Suryani untuk segera dicairkan ke bank.
Saat ke Bank ternyata saldo Hasanuddin Mas'ud tidak mencukupi.
Setelah ditanya ke Hasanuddin Mas'ud memberikan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil.
Hanya saja pihaknya menolak karena barang yang bersangkutan tidak jelas.
Apalagi status kepemilikan lahan dan kendaraannya pun masih memiliki Hasanuddin Mas'ud.
Baca juga: Kakak Wakil Walikota Balikpapan, Hasanuddin Masud Belum Jelas Maju Pilkada Kutai Kartanegara
"Jadi oke ya bisa jelaskan hal itu. Tahun 2017 Kita serahkan BPKB dan sertifikat sebagai jaminan. Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertifikat tidak ada nilainya," ucap Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu, Jumat (13/8/2021).
Saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan Polisi.
Pihak kepolisian pun saat ini memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait laporan Irma Suryani.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.
Hal tersebut dikarenakan dari laporan itu kliennya mengatakan, tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.
Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli solar dengan jelas.
"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.
Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.
"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. Kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.
Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.
"Sepengetuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembayaran di transfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydiik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kuasa-hukum-irma-suryani-jumintar-napitupulu.jpg)