Minggu, 31 Mei 2026

News Video

NEWS VIDEO Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara

Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Tayang:
Editor: Djohan Nur

Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporam Kartika Putri.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.

Baca juga: Penangkapan Dokter Richard Lee Ternyata tak Terkait Laporan Kartika Putri, Polisi Beber Kasusnya

Dr Richard Lee diamankan oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang.

Richard Lee dinilai tak kooperatif sehingga penyidik yang hadir harus melakukan upaya penjemputan paksa.

Polda Metro Jaya Bantah Ada Penangkapan Paksa Pada Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.

Yusri Yunus menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.

"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.

"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.

Baca juga: Siapa Kartika Putri yang Trending Hari Ini? Profil Artis yang Laporkan dr Richard Lee ke Polisi

Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.

Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.

"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.

"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved