Virus Corona
Pasien Covid-19 di Berau Diambil Paksa Keluarga, Berujung Kematian, Polisi Segera Bertindak?
Ketika itu sang wanita dibawa oleh keluarganya dalam kondisi saturasi oksigen yangs sangat rendah.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasu pengambil paksaan pasien positif Covid 19 terjadi di Berau.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (11/8/2021) kemarin.
Kasus in bermula dari masuknya seoranag wanita ke rumah sakit RSUD Abdul Rivai.
Ketika itu sang wanita dibawa oleh keluarganya dalam kondisi saturasi oksigen yangs sangat rendah.
Namun di tengah perawatan pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang sang wanita tersebut
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi membeberkan kronologi lengkap kejadiannya
“Sudah dua kali jenazah dibawa pulang, tapi yang kali ini pasien dengan saturasi oksigen 40 persen,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co melalui saluran telpon, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: WHO Bongkar Asal Muasal Virus Corona, Pasien Nol Covid-19 Terinfeksi Kelelawar di Laboratorium Wuhan
Saat itu, Iswahyudi menjelaskan kondisi pasien sedang sesak napas dan harus mendapatkan perawatan yang baik.
Pasien tersebut dikabarkan telah meninggal saat ini.
Ia menjelaskan kronologinya yakni keluarga pasien memaksa pulang sang istri yang dirawat.
Nakes yang membantu juga terkejut atas sikap sang suami.
Menurutnya, tenaga kesehatan pun sempat mendapat makian.
“Kami tidak bisa menghalangi walaupun sudah diedukasi dan diberitahu bahwa sang istri ini positif,” ungkapnya.
Pasien pun dibawa kembali ke Rumah Sakit Abdul Rivai lantaran meninggal dunia sebab kondisinya memang sudah diakui sangat butuh pertolongan kala itu.
Dan pemakaman diambil paksa juga oleh pihak keluarga.
Iswahyudi sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya berpandangan bahwa persoalan ini bukan menjadi ranah rumah sakit kembali, melainkan Satgas Covid-19 Berau.
Hal ini telah ia utarakan sebelumnya, sama seperti kasus pemulangan jenazah secara paksa.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Polres Berau agar persoalan tersebut tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, itu juga akan menjadi evaluasi pihaknya, lantaran takut sekali masyarakat akan melakukan hal yang sama.
“Sudah saya hubungi Kapolres Berau untuk meminta solusi, Pihak mereka padahal juga sudah ada yang stand by, kalau begini terus kasus di Berau akan meningkat,” tegasnya.
Baca juga: Termasuk Kelompok Rentan Terpapar Covid-19, Kapolda Kaltim Minta Nelayan Jadi Target Vaksinasi
Tanggapan polisi
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono tegaskan perilaku pengabil paksaan pasien Covid- 19 tersebut akan berujung pidana.
Lantaran, kejadian tersebut sama dengan melawan petugas saat menjalankan tugas pencegahan, penanggulangan dan pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Tidak terkecuali mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
“Saya mengetahui sudah dua kali terjadi di RSUD Abdul Rivai. Dan sebenarnya terjadi kesalahpahaman lantaran terlambatnya hasil swab PCR dari klinik swasta,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (9/8/2021).
Sebab itu, Kepolisian Resor Berau bersama dengan Kodim 0902/Berau dan Kejaksaaan Negeri Berau akan menindak tegas orang yang melawan petugas di saat pandemi seperti sekarang, dan ancaman pidana.
Adapun dijelaskan Anggoro, hukum diperkuat dalam Pasal 212 KUHP tertuang, pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 214 KUHP, paksaan perlawanan dengan bersekutu akan mendapatkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, serta pidana penjara paling lama dua belas tahun jika terdapat luka berat. Mengikuti, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Tindakan yang diambil dan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan itu, menyusul terjadinya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polres Berau saat ini siap memberikan pengamanan dengan menempatkan personelnya di Rumah Sakit.
“Sudah kami instruksikan, kami masuk dalam bagian dari Satgas. Kita tempatkan di Rumah Sakit agar tidak terulang dan bisa sekaligus ditangani,” bebernya.
Baca juga: Gejala Terjadinya Penggumpalan Darah pada Penderita Covid-19, Pasien Isoman Wajib Hati-hati
Anggoro menegaskan sekali lagi, agar masyarakat tidak termakan Hoax terkait Covid-19 yang beredar melalui medium manapun.
Menurutnya, masyarakat harusnya lebih peka dan lebih hati-hati di peningkatan kasus yang semakin tinggi.
“Kami segera tempatkan personel, keluarga saya mohon untuk tidak seenaknya menyerbu rumah sakit dan membawa pulang jenazah, kita harus saling melindungi masyarakat,” tutupnya. (*)