Berita Nasional Terkini
Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan Soal PPKM ke PTUN, Istana Beri Respon Serius
Presiden Joko Widodo alias Jokowi digugat pedagang angkringan soal PPKM ke PTUN, Istana beri respon serius.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo alias Jokowi digugat pedagang angkringan.
Gugatan tersebut menyoal terkait kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Gugatan tersebut telah teregister di PTUN.
Istana memberi respon serius terhadap gugatan yang dilayangkan pedagang angkringan tersebut.
Bahkan lewat staf ahli presiden, langkah hukum yang dilakukan pedagang angkringan tersebut diapresiasi pemerintah.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: WHO Bongkar Asal Muasal Virus Corona, Pasien Nol Covid-19 Terinfeksi Kelelawar di Laboratorium Wuhan
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Sosok Penggugat Jokowi ke PTUN, Seorang Pedagang Angkringan, Minta PPKM Dihentikan dan Ganti Rugi, presiden Joko Widodo ( Jokowi) digugat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus Covid-19.
Gugatan itu dilayangkan Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).
Diketahui, Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan.
Ia juga meminta ganti rugi.
"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi."
"Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: WHO Bongkar Asal Muasal Virus Corona, Pasien Nol Covid-19 Terinfeksi Kelelawar di Laboratorium Wuhan
Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jokowi-26-juli.jpg)