Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan Soal PPKM ke PTUN, Istana Beri Respon Serius

Presiden Joko Widodo alias Jokowi digugat pedagang angkringan soal PPKM ke PTUN, Istana beri respon serius.

Tayang:
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodosaat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021).Presiden Jokowi digugat pedagang angkringan soal PPKM ke PTUN, Istana beri respon serius. 

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:

- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Respons Istana

Istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Aslam pada Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, Faldo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Aslam.

Ia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.

"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara."

"Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Pengamat Bongkar Hubungan Terkini Jokowi & PDIP, Presiden Lebih Nyaman ke Luhut dan Airlangga

Faldo melanjutkan, menurutnya suatu kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved