Breaking News

Kabar Artis

Tayangan Acara Pra-Nikah Lesti Kejora dan Rizky Biilar Disorot, KPI Pusat Diminta Beri Sanksi

Tayangan acara pra-nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar disorot, KPI diminta beri sanksi, bagaimana rangkaian acara pernikahan selanjutnya?

Editor: Amalia Husnul A
Instagram antv_official
Tayangan acara Pra Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora disoroti KPID Jawa Barat. KPI Pusat diminta beri sanksi, bagaimana nasib rangkaian acara pernikahan selanjutnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan acara pra-pernikahan Lesti Kejora - Rizky Billar disoroti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Jawa Barat.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat memberikan sanksi kepada stasiun televisi.

 Diketahui pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar akan menggelar pernikahan 19 Agustus 2021.

Namun, sejumlah rangkaian acara pra pernikahan sudah digelar sejak jauh-jauh hari.

Akhir pekan lalu, stasiun televisi ANTV menyiarkan serangkaian acara pra pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Jawa Barat Adiyana Slamet berharap agar semua lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).

Adiyana menyebutkan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.

Baca juga: Jadwal Rangkaian Acara Nikah Lesti Kejora - Rizky Billar, dari Pengajian, Akad hingga Tasyakuran

"Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita.

Jangan sampai kita disebut tak beradab," kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.

Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.  

Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.

Mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved