Berita Nasional Terkini

5 FAKTA Dua Jenderal Purnawirawan yang Jadi Tersangka Korupsi PT Asabri, Ada Jejak Pelanggaran HAM

Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun

Editor: Doan Pardede
Sumber: Hafidz Mubarak A
KORUPSI ASABRI - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) dalam jumpa pers penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta seputar sosok 2 Jenderal purnawirawan yang menjadi tersangka di kasus korupsi PT Asabri terkuak. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

Dua pensiunan jenderal itu adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Bukan Hanya Mall Matahari, Kejagung Sita Kapal Tanker Terbesar Indonesia Diduga Hasil Korupsi Asabri

Berikut sejumlah fakta 1 Jenderal purnawirawan yang jadi tersangka korupsiPR Asabri yang sudah dirangkum Tribunkaltim.co:

1. Melakukan korupsi bersama 6 rekan lainnya

Sesuai hasil audit BPK RI, seperti dilansir Kompas.tv, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.

Para pelaku korupsi PT Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) dalam jumpa pers penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
KORUPSI ASABRI - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) dalam jumpa pers penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero). Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.(Sumber: Hafidz Mubarak A)

2. Alumnus Akmil 1982 dan 1972

Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI.

Baca juga: Korupsi Triliunan Rupiah di Asabri Terbongkar, Bagaimana Nasib Uang Prajurit TNI dan Polri?

3. Ada jejak pelanggaran HAM

Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved