HUT Kemerdekaan RI

HUT ke 76 RI, 5 Ribu Lebih Warga Binaan Kalimantan Timur dan Kaltara Dapat Remisi

Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun 2021, Divisi Pemasyarakatan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
WARGA BINAAN - Situasi aktivitas warga binaan diawasi petugas di Rumah Tahanan Samarinda Rabu (26/6/2018). Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun 2021, Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara memberikan remisi bagi 5.955 Warga Binaan Pemasyarakatan. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun 2021, Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara memberikan remisi bagi 5.955 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, Jumadi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Sabtu (14/8/2021).

"Iya, untuk jumlah WBP yang kami usulkan untuk 17 Agustus nanti berjumlah 5.955 orang," tuturnya,.

Ia juga menyebut ada 101 WBP yang nantinya akan langsung bebas, dan sisanya diberikan pengurangan masa tahanan.

Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Lapas Tarakan Usul Remisi bagi Warga Binaan

"Untuk rinciannya saya belum tahu pasti, itu kasus apa saja, datanya ada di kantor, saya masih di perjalanan," lanjutnya.

Disinggung terkait dengan syarat WBP agar bisa mendapatkan remisi, diakuinya ada beberapa syarat, yang harus dipenuhi.

Ia menyebut syarat utama selama menjalan masa tahanan harus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku di lapas maupun rutan.

Tak hanya itu saja, Jumadi menjelaskan tak hanya WBP saja yang mendapatkan remisi di HUT ke-76 Kemerdekaan RI, tetapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pun mendapatkan hak yang sama untuk diberikan remisi.

Baca juga: 212 Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas

"Iya anak-anak yang 18 tahun kebawah diusulkan remisi, ada 52 anak pidana. Dari 52 itu ada dua orang yang bebas langsung, itu sama syaratnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved