Virus Corona di Nunukan
Pemkab Nunukan Siapkan Rp 22 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Tahun ini Pemkab Nunukan siapkan Rp 22 miliar untuk membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes) di semua fasilitas kesehatan (Faskes)
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Tahun ini Pemkab Nunukan siapkan Rp 22 miliar untuk membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes) di semua fasilitas kesehatan (Faskes).
Sekretaris Dinas Kesehatan atau Dinkes Nunukan, Miskia mengatakan belum lama ini pihaknya memverifikasi data yang telah diinput oleh Nakes dari 20 Faskes di Kabupaten Nunukan.
Dari 20 Faskes, 17 di antaranya merupakan Puskesmas, ditambah RSUD Nunukan dan Rumah Sakit Pratama di Sebatik.
"APBD 2021 ini Pemkab Nunukan siapkan Rp22 miliar untuk insentif Nakes. Insentif Nakes itu dibayarkan bisa per bulan atau per tiga bulan. Tergantung Faskes yang menginput data Nakes melalui aplikasi. Nanti kami verifikasi dengan melihat inputan data itu," kata Miskia kepada TribunKaltara.com, Minggu (15/08/2021), pukul 11.30 Wita.
Menurutnya, Rp 22 miliar yang dianggarkan oleh Pemkab Nunukan, sekira Rp 6 miliar di antaranya untuk membayar tunggakan insentif Nakes pada Juni hingga Desember tahun 2020.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Batal Disunat, Kemenkeu: Tetap Sama dengan Insentif Tahun 2020
"Kita ada tunggakan sekira Rp 6 miliar tahun 2020, karena tahun lalu insentif Nakes kita dibiayai dari pemerintah pusat. Tapi tahun 2021 pemerintah pusat mengembalikan ke daerah untuk mengakamodir melalui APBD," ucapnya.
"Ditambah lagi, pada tahun 2020, transferan anggaran dari pusat tidak mencukupi insentif sampai bulan Desember. Akhirnya mau tidak mau Pemda menutupi anggaran yang kurang itu. Sehingga kekurangan ditutupi pakai APBD 2021," tambah Miskia.
Miskia mengaku insentif Nakes yang belum lama ini dibayarkan untuk periode Januari-Juni 2021 sebesar Rp 6 miliar.
Kendati begitu, belum semua Nakes di Kabupaten Nunukan mendapatkan insentif.
"Kita bayarkan sesuai yang diajukan dari Nakes berdasarkan data input masing-masing Faskes. Belum semua Faskes input data Nakesnya. Kendalanya, Nakes kita beberapa masih fokus pada penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), termasuk vaksinasi massal," ujarnya.
Baca juga: Bupati Nunukan Pastikan Kenaikan Insentif Tenaga Kesehatan
Sehingga, kata Miskia, pihaknya masih memaklumi situasi tersebut, sepanjang inputan data Nakes diselesaikan tahun ini juga.
"Kami verifikasi tergantung inputan data Nakes dari Faskes. Kami tetap tunggu yang jelas, kami akan membayar tahun ini," tuturnya.
Miskia menjelaskan, sesuai petunjuk teknis untuk Puskesmas pemberian insentif Nakes berdasarkan kasus konfirmasi Covid-19 yang dirawat.
Sedangkan, untuk rumah sakit tergantung hari kerja Nakes merawat pasien Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat.
"Besaran insentif Nakes itu beda-beda. Kalau Faskes suatu wilayah tidak ada kasus Covid-19 berati tidak ada pengamprahan atau pengajuan insentif. Kalau rumah sakit dihitung hari kerja berdasarkan jumlah pasiennya. Misalkan ada satu pasien terkonfirmasi dirawat, itu boleh diajukan untuk mengklaim Nakes yang komposisinya satu dokter spesialis, satu dokter umum, 8 perawat/ bidan, dan kelompok Nakes lainnya seperti apoteker," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Minta Insentif Tenaga Kesehatan Jangan Ditunda