Kasus Dugaan Cek Kosong
Pengamat Hukum Unmul Samarinda Bicara Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, Ulasannya
Politisi Golkar Hasanuddin Mas'ud diduga tersandung kasus cek kosong. Hal ini bermula dari laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Politisi Golkar Hasanuddin Masud diduga tersandung kasus cek kosong. Hal ini bermula dari laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani beberapa waktu lalu.
Irma Suryani melaporkan ke polisi atas bisnis solar dengan kakak dari Rahmad Masud tersebut. Kedua belah pihak terlibat bisnis solar laut.
Pada awalnya Irma Suryani menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 miliar kepada Hasanuddin Masud. Sebagai gantinya bisnis tersebut dibagi keuntungan 40-60 persen.
40 persen merupakan keuntungan Irma Suryani. Sedangkan 60 persen keuntungan yang diraup oleh Hasanuddin Masud terhadap bisnis tersebut.
Ternyata ketika proses pembayaran Irma Suryani menagih janji Hasanuddin Masud. Politisi Golkar itu pun memberikan cek agar dapat dicairkan di Bank.
Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi
Saat dicairkan ternyata rekening yang bersangkutan kosong. Atas dasar itu Irma Suryani melaporkan hal tersebut ke polisi. Hingga saat ini kasus tersebut berada dalam penyidikan.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menganalisis dari sisi hukum. Menurutnya kasus cek kosong tersebut sudah berada dalam ranah penipuan.
Pihak yang bersangkutan memberikan iming-iming kepada pelapor hasil keuntungan yang ditawarkan. Namun hasilnya tidak ada alias fiktif.
Maka dari itu dari kasus tersebut ia melihat yang bersangkutan kemungkinan bisa dikenai pidana pasal 378 terkait penipuan. "Paling lama pidana empat tahun," ucapnya, Minggu (15/8/2021).
Untuk itu seharusnya pihak Hasanuddin Masud membuat sebuah surat perjanjian hitam di atas putih. Sehingga dengan adanya surat tersebut maka dengan jelas perjanjian kerjasama bisnis akan kuat di mata hukum.
Baca juga: Dugaan Cek Kosong yang Menimpa Politisi Golkar Hasanuddin Masud, Kejari Samarinda Beri Respon
Sekaligus sebagai kejelasan dan kesepakatan antar kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis dengan sehat dan tidak merugikan satu dengan lainnya.
"Harus ada perjanjian terlebih dahulu," ucapnya.
Dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pasal 378 berbunyi sebagai berikut;
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Sementara itu kuasa hukum Hasanuddin Masud, Saud Purba menjelaskan kliennya tidak bersalah. Karena dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan cek kosong kepada pelapor.
Baca juga: Pelapor Kasus Cek Kosong Irma Suryani Bantah Berkaitan Pergantian Ketua DPRD Kaltim