Berita Kutim Terkini

Satgas Covid-19 Kutai Timur Beberkan Alasan Geser Pos Penyekatan KM 23 ke KM 1

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur memindahkan pos penyekatan antar daerah.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Satgas memindahkan pos penyekatan yang berada di Kilometer 23 ke Kilometer 1, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (15/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur memindahkan pos penyekatan antar daerah.

Mulanya bertempat di Kilometer 23 Sangatta - Bontang tepatnya di depan Taman Nasional Kutai, kini dipindah ke lokasi yang lebih dekat yakni di Kilometer 1 Kecamatan Sangatta Selatan.

Pemindahan pos penyekatan ini merupakan evaluasi Satgas Covid-19 terhadap PPKM Level 4 sebelum periode diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur, Syafruddin mengatakan bahwa lokasi pos penyekatan yang cukup jauh membuat beberapa aspek menjadi tidak maksimal.

"Lokasinya terlalu jauh sehingga cukup memberatkan tim pelaksana, belum lagi perjalanan menuju lokasi yang cukup memakan waktu ketika pergantian shift," ujarnya, saat rapat evaluasi Satgas Covid-19 beberapa hari lalu.

Baca juga: Selama PPKM, Warga Kecamatan Busang Kutim Pilih Tidur di Ladang

Ditambah lagi dengan penjagaan yang memakan waktu 24 jam membuat tenaga petugas cukup terkuras selama dua pekan pos penyekatan berjalan.

Untuk itu, muncul saran pemindahan pos penyekatan ke lokasi yang lebih dekat dengan Kota Sangatta yakni di gerbang masuk Kilometer 1 Kecamatan Sangatta Selatan.

"Sehingga disarankan agar Pos Penyekatan dipindah ke pintu gerbang masuk Kota Sangatta," ucapnya.

Pemindahan ini bertujuan agar akses petugas bisa lebih mudah dan kontrol dari pimpinan juga lebih terjangkau.

Kendati berpindah, berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan penyekatan tetap sama, yakni pengecekan dokumen terhadap pengendara dan tes rapid antigen yang tetap disediakan.

Terhadap usulan pemindahan ini, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman selaku ketua Satgas Covid-19 mengaku setuju sehingga pos penyekatan dipindah sesuai usulan.

Baca juga: Warga Kutim Pertanyakan Jadwal Vaksinasi Covid-19, Kadinkes Kutai Timur Angkat Suara

"Saya sangat setuju ini, pos penyekatan dipindah ke kilo satu," ujarnya.

Selain pemindahan penyekatan antar daerah, Satgas juga memutuskan untuk mengistirahatkan penyekatan dalam kota.

Meskipun sangat efektif dalam meminimalisir mobilitas warga, penyekatan dalam kota dinilai sangat menguras tenaga petugas.

Oleh karenanya, penyekatan dalam kota digantikan dengan kegiatan operasi yustisi yang semakin rutin digelar yang disertai dengan tes rapid antigan secara acak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved