Kasus Dugaan Cek Kosong
Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud, Pengamat Hukum Unmul Sebut Masuk Ranah Penipuan
Politisi Golkar Hasanuddin Masud diduga tersandung kasus cek kosong. Hal ini bermula dari laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
Maka itu dari kasus tersebut ia melihat yang bersangkutan kemungkinan bisa dikenakan pidana pasal 378 terkait penipuan.
"Paling lama pidana empat tahun," ucapnya, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Kejari Tunggu Hasil Penyidikan Polres
Untuk itu seharusnya pihak Nurfaidah membuat sebuah surat perjanjian hitam di atas putih.
Sehingga dengan adanya surat tersebut maka dengan jelas perjanjian kerja sama bisnis akan kuat di mata hukum, sekaligus sebagai kejelasan dan kesepakatan antar kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis dengan sehat dan tidak merugikan satu dengan lainnya.
"Harus ada perjanjian terlebih dahulu," ucapnya.
Dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pasal 378 berbunyi sebagai berikut;
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman maksimal 4 ahun.
Sementara itu kuasa hukum istri Hasanuddin Masud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.
Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.
Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli solar dengan jelas.
"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.
Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.
"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.
Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.
"Sepengetahuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembayaran ditransfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)