Kasus Dugaan Cek Kosong

Dugaan Kasus Cek Kosong, Pihak Hasanuddin Mas'ud Belum Berencana Laporkan Balik Irma Suryani

Pengusaha asal Samarinda Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya Nurfaidah ke polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba. TRIBUNKALTIM.CO/DOKUMENTASI PRIBADI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pengusaha asal Samarinda Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya Nurfaidah ke polisi.

Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan penipuan berupa cek kosong.

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum angkat bicara kembali terkait polemik yang terus terjadi selama beberapa hari ini.

Kuasa hukum Hasanuddin Masud, Saud Purba ketika dikonfirmasi kembali, Selasa (16/8/2021) mengatakan laporan tersebut sebenarnya hanya hutang piutang.

Bahkan kasus tersebut menurutnya telah selesai dengan kekeluargaan.

Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, BK DPRD Kaltim Tunggu Proses Hukum

Terkait pihaknya dilaporkan kembali atas kasus penipuan kasus cek kosong, Saud Purba pun masih belum memberikan respon lebih lanjut.

Bahkan pihaknya enggan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan kliennya.

"Kita masih menunggu lah itu masalah gampang kita tunggu saja dulu," ucapnya ketika dikonfirmasi.

Bahkan ia menegaskan sekali lagi, kliennya tidak pernah memberikan selembar pun cek kepada Irma Suryani.

Bahkan ia pun menegaskan untuk perjanjian kontrak bisnis kliennya selalu mentaati aturan.

Semisal adanya perjanjian kerja ataupun kontrak antara kedua pihak telah dilakukan oleh kliennya selama ini.

"Perwakilan biasanya cek itu ada tanda terima perusahaan. Justru kami pertanyakan penyidik itu ditanyakan darimana itu," ucapnya.

Bahkan saat ini pihaknya menunggu kembali panggilan polisi.

Sebab panggilan sebelumnya, kliennya tersebut tidak hadir dikarenakan sakit.

Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi

Jika memang ada pemanggilan kembali, kliennya akan menjelaskan secara detil kepada penyidik

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved