Kasus Dugaan Cek Kosong
Kasus Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, BK DPRD Kaltim Tunggu Proses Hukum
Kasus dugaan cek kosong yang menimpa politisi Partai Golkar Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfaidah
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong yang menimpa politisi Partai Golkar Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfaidah terus berlanjut.
Hal tersebut bermula dari laporan pengusaha Samarinda bernama Irma Suryani beberapa waktu lalu.
Saat ini proses di kepolisian masih berada dalam tahap penyidikan. Atas hal tersebut Badan Kehormatan DPRD Kaltim merespon. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Saefuddin
Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri, Senin (16/8/2021) mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang diduga menimpa politisi Golkar tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud, Pengamat Hukum Unmul Sebut Masuk Ranah Penipuan
Untuk keputusan berikut seperti PAW atau sanksi normatif lainnya akan dikeluarkan jika ada putusan inchraht.
"Kalau masukan kalau putusan inchraht apa belum diduga saja itu. Kalau diduga bener atau enggak jangan salah salah. Misal inchraht gimana menang bujur atau kada. Kalau nanti keputusan dengan hukum itu hukum apa kita harus hati-hati," ucapnya.
Hal tersebut dilakukan sembari BK melihat perkembangan terkini kasus tersebut.
Namun hal tersebut akan menjadi pertimbangan jika ada laporan atau masukan dari fraksi yang bersangkutan.
Baca juga: Dugaan Cek Kosong dalam Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Pengamat Hukum: Terlalu Prematur
"Jadi begini, BK selama itu masukan dari fraksinya ada yang keberatan dan sebagainya kita melihat hukum apa yang terjadi. Contohnya yang terjadi selama ini. Jadi gini kalau di BK itu kalau belum ada pengajuan anggota atau fraksi dari luar terus kita nunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, TribunKaltim.co mencoba menyambangi kediaman Hasanuddin Mas'ud Sabtu (14/8/2021) malam.
Rumah yang ada di Jalan AW Sjahranie, Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda didatangi beberapa awak media.
Sewaktu di depan rumahnya yakni bangunan yang nampak besar berpagar warna hitam cukup tinggi.
Awak media mendapatkan kabar dari dua sekuriti yang berjaga di posnya, bahwa yang punya rumah sudah dua pekan tidak terlihat di rumahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Ini Kata Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim
"Yang saya tahu sudah sekitar dua mingguan tidak ada dirumah. Saya dengar, bapak (Hassanudin Masud) sedang di Jakarta," tutur salah seorang sekuriti tersebut.
Saat pewarta menanyakan terkait keberadaan istrinya Hasanudin Mas'ud, sekuriti menjawab bahwa Nurfaidah bersama anak-anaknya sedang bepergian ke Bontang dua hari lalu.
"Kalau ibu (Nurfaidah) dua hari lalu katanya lagi liburan ke Bontang sama anak-anak," sebutnya saat ia duduk di Pos sekuriti rumah itu.
Kronologinya, pelapor Irma Suryani dan Hasanuddin Masud beserta istrinya, menjalin kerjasama bisnis solar laut sejak 2016 lalu.
Politisi Golkar beserta istri, meminjam dana kepada Irma sebesar Rp. 2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk modal bisnis.
Baca juga: Dugaan Cek Kosong yang Menimpa Politisi Golkar Hasanuddin Masud, Kejari Samarinda Beri Respon
Atas itu mereka dengan perjanjian bersyarat, adanya pembagian fee untuk Irma, berkisar 40 banding 60 persen. Akan tetapi hingga akhir 2016 fee yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terdengar. Kendati itu, Irma harus mengalami kerugian lantaran dananya tertahan.
Ternyata upaya pelunasan piutang tersebut, sudah sempat dilakukan Hasanuddin Mas'ud, dengan memberikan selembar cek kepada Irma.
Namun sewaktu Irma mencoba untuk mencairkan cek tersebut, ternyata cek itu kosong alias bodong.
Irma pun mengaku menunggu itikat baik dari Hasanuddin Mas'ud beserta istri namun tidak kunjung dilakukan.
Pada akhirnya, Irma pun melayangkan laporan resminya ke Satreskrim Polresta Samarinda pada 9 April 2020 lalu.
Sekira satu tahun lebih berjalannya, penyelidikan ditingkatkan Polresta Samarinda, hingga berstatus penyidikan. (*)