Kasus Dugaan Cek Kosong
Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Mas'ud, Ini Kata Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim
Politisi partai Golkar Hasanuddin Mas'ud diduga terlibat dalam kasus cek kosong.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Politisi partai Golkar Hasanuddin Mas'ud diduga terlibat dalam kasus cek kosong.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari seorang pengusaha bernama Irma Suryani.
Ia melaporkan Hasanuddin Mas'ud dikarenakan merugikan dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.
Saat ini masa depan Hasanuddin Mas'ud di partai beringin itu sedang sedang diuji.
Wakil Ketua Pertimbangan Golkar Kaltim Syarifuddin Ghairah, Minggu (15/8/2021) mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Samarinda Bicara Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, Ulasannya
Sebab saat ini pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah atas kasus menimpa Hasanuddin Mas'ud.
"Nanti kalau sudah dari pihak penyidik, sudah ada statusnya sudah tersangka, nanti baru organisasi bisa mengambil tindakan. Kalau sementara bergulir hanya delik aduan, organisasi karena berpijak pada masalah politik ya gak bisa. Itu diserahkan ke ranah hukum pidana," ucapnya.
Nantinya jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan bertindak lebih lanjut.
Bisa saja akan ada sanksi jika telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mencontohkan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi
Setelah ditetapkan tersangka maka otomatis Rita Widyasari dicoret sebagai anggota partai beringin.
"Tidakan itu harus dari pusat, DPP yang mengeluarkan keputusan. Dilihat levelnya. Iya anggota saja, anggota fraksi atau DPRD, setelah juga melaporkan menyampaikan pertimbangannya ke DPP," ucapnya. (*)