Kasus Dugaan Cek Kosong

Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Mas'ud, Ini Kata Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim

Politisi partai Golkar Hasanuddin Mas'ud diduga terlibat dalam kasus cek kosong.

TRIBUNKALTIM.CO/ SAPRI MAULANA
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim Syarifuddin Gairah, saat ditemui awak media di kantornya, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Politisi partai Golkar Hasanuddin Mas'ud diduga terlibat dalam kasus cek kosong.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari seorang pengusaha bernama Irma Suryani.

Ia melaporkan Hasanuddin Mas'ud dikarenakan merugikan dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.

Saat ini masa depan Hasanuddin Mas'ud di partai beringin itu sedang sedang diuji.

Wakil Ketua Pertimbangan Golkar Kaltim Syarifuddin Ghairah, Minggu (15/8/2021) mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan kepolisian lebih lanjut.

Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Samarinda Bicara Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, Ulasannya

Sebab saat ini pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah atas kasus menimpa Hasanuddin Mas'ud.

"Nanti kalau sudah dari pihak penyidik, sudah ada statusnya sudah tersangka, nanti baru organisasi bisa mengambil tindakan. Kalau sementara bergulir hanya delik aduan, organisasi karena berpijak pada masalah politik ya gak bisa. Itu diserahkan ke ranah hukum pidana," ucapnya.

Nantinya jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan bertindak lebih lanjut.

Bisa saja akan ada sanksi jika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mencontohkan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi

Setelah ditetapkan tersangka maka otomatis Rita Widyasari dicoret sebagai anggota partai beringin.

"Tidakan itu harus dari pusat, DPP yang mengeluarkan keputusan. Dilihat levelnya. Iya anggota saja, anggota fraksi atau DPRD, setelah juga melaporkan menyampaikan pertimbangannya ke DPP," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved