Berita Nasional Terkini

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Luhut Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Luhut mengimbau masyarakat jangan terlalu larut dalam euforia lantaran situasi pandemi yang cukup membaik.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021), PPKM kembali diperjang oleh pemerintah hingga 23 Agustus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Dampak PPKM sendiri yang telah diberlakukan beberapa pekan terakhir disebut memiliki dampak baik dalam menekan penyebaran Covid-19.

Sehingga pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 4 ,3 dan 2 di Jawa-Bali.

Pemberlakukan PPKM hingga seminggu ke depan atau sampai 23 Agustus 2021.

Baca juga: LIVE STREAMING Penentuan Nasib PPKM Level 4 Jawa Bali, Apakah akan Dilanjutkan?

Perpanjangan PPKM sebelumnya dari tanggal 10 Agustus telah memberikan dampak baik ke penurunan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan petunjuk Presiden RI, PPKM level 4-,3 dan 2 di Jawab-Bali sampai 23 Agustus," jelas Luhut dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel PPKM Diperpanjang Lagi, Akankah Terus Dilakukan Selama Pandemi ? Ini Jawaban Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Luhut Pandjaitan menjelaskan skenaro terburk yang disiapkan pemerintah jika kasus covid-19 tyerus melonjak
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Luhut Pandjaitan menjelaskan skenaro terburk yang disiapkan pemerintah jika kasus covid-19 tyerus melonjak (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Luhut melanjutkan, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.

"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota," imbuh Luhut.

Seperti diketahui, masa PPKM berlevel terus dilakukan perpanjangan oleh pemerintah.

Luhut pun mengaku sering mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan selama pandemi ini.

Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pantau Keputusan PPKM Hari Ini, Cek Hasil Evaluasi Jokowi & Satgas Terbaru

Menjawab pertanyaan itu, Luhut menegaskan, PPKM akan terus menjadi alat dalam pengendalian Covid-19.

"Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat."

"Jika situasi covid-19 membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 akan mendekati situasi yang normal," jelas Luhut

Ia pun menekankan perkembangan PPKM akan terus dievaluasi setiap minggunya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved