Virus Corona
Sampai Kapan PPKM Berlangsung? Jawaban Luhut Pandjaitan Isyaratkan Masih Cukup Panjang
Sejak ditetapkan pada 3 juli 2021 kemarin, perpanjangan PPKM ini sudah berjalan yang kelima kalinya,
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan memprpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali in diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)
Sejak ditetapkan pada 3 juli 2021 kemarin, perpanjangan PPKM ini sudah berjalan yang kelima kalinya
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut, sebagiman dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul Menteri Luhut Sebut PPKM Akan Terus Ada Selama Covid-19 Masih Menjadi Pandemi
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang ke empat kalinya.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Luhut Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?
Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.
Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya Pemerintah untuk mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Dari adanya pembatasan tersebut, diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.
“Selama covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
“Jika situasi covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah,” ujar Luhut.
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” pungkasnya.
Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pantau Keputusan PPKM Hari Ini, Cek Hasil Evaluasi Jokowi & Satgas Terbaru
Beri dampak baik
Dampak PPKM sendiri yang telah diberlakukan beberapa pekan terakhir disebut memiliki dampak baik dalam menekan penyebaran Covid-19.
Sehingga pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 4 ,3 dan 2 di Jawa-Bali.
Pemberlakukan PPKM hingga seminggu ke depan atau sampai 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM sebelumnya dari tanggal 10 Agustus telah memberikan dampak baik ke penurunan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
"Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan petunjuk Presiden RI, PPKM level 4-,3 dan 2 di Jawab-Bali sampai 23 Agustus," jelas Luhut dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel PPKM Diperpanjang Lagi, Akankah Terus Dilakukan Selama Pandemi ? Ini Jawaban Luhut.
Luhut melanjutkan, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.
"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota," imbuh Luhut.
Baca juga: PPKM di Wilayah Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Kabar Baik Datang dari DKI Jakarta
PPKM Diperpanjang, Mal Dibuka Lebih Luas
Dalam perpanjangan PPKM sepekan ini, pemerintah kembali melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Salah satunya, pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.
Luhut mengatakan, uji coba pembukaan mal pada seminggu lalu telah menunjukkan hasil yang baik.
"Untuk itu, pemerintah akan mencakup kota di level ppkm 4 yang dapet melakukan uji coba ini."
"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan 50 persen," jelas dia.
Selain itu, pengunjung mal juga diizinkan makan di resto yang ada pada mall tersebut dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang dalam satu meja di wilayah uji coba PPKM level 4 dan 3.
Tentunya, saat berkunjung mall, masyarakat perlu memenuhi persyaratan sudah divaksin atau hasil tes pemeriksaan.
Sepekan PPKM, Menko Airlangga Ungkap Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali Menurun
Tercatat sejak 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan.
Angka kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali turun sebesar 9,5 persen atau menjadi 31 persen dari total kasus nasional.
Demikian yang diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Alhamdulillah, telah terjadi penurunan kasus di luar Jawa-Bali sekitar 31 persen dari total kasus nasional. Selama tanggal 9 hingga 16 Agustus ini untuk luar Jawa-Bali turun sebesar minus 9,50 persen," ujar Menko Airlangga.
Sementara kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali saat ini di angka 50,8 persen, tingkat kesembuhan 81,51 persen, dan kasus kematian 2,8 persen.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menko Airlangga melanjutkan,penanganan Covid-19 difokuskan pada tiga hal yaitu menekan mobilitas, penanganan di hulu dengan prioritas memakai masker, serta penguatan 3T atau testing, tracing, treatment yang ditingkatkan hingga 10 kali; menggeser penerapan isolasi mandiri menjadi isolasi terpusat; dan peningkatan jumlah vaksinasi hingga sama dengan rata-rata nasional.
Berdasarkan kontribusinya terhadap kasus nasional, kasus Covid-19 di Sumatera secara kumulatif 14,06 persen, tingkat kesembuhan 80,96 persen, angka kematian 3,17 persen, kasus aktif 15,8 persen, dan penurunan kasus aktif 8,86 persen.
Di Kalimantan kontribusi terhadap kasus nsional sebesar 7,76 persen, tingkat kesembuhan 83,05 persen, angka kematian 2,95 persen, kasus aktif 13,99 persen, dan terjadi penurunan kasus 12,12 persen.
Untuk Sulawesi kasus yang berkontribusi terhadap kasus nasional jumlah kumulatifnya sebesar 5,24 persen, kesembuhan 81,36 persen, angka kematian 2,32 persen, kasus aktif 16,33 persen, dan terjadi penurunan kasus 2,51 persen.
Wilayah Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara sebesar 3,99 persen kontribusinya terhadap kasus nasional, tingkat kesembuhan 80,71 persen, angka kematian 1,84 persen, kasus aktif 17,45 persen, dan terjadi penurunan 14,96 persen.
"Dari 27 provinsi luar Jawa ini, sebanyak 45 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4. Untuk wilayah kepulauan 5 provinsi menerapkan PPKM level 4, 13 provinsi PPKM level 3, dan 9 prov PPKM level 2," kata Menko Airlangga.
Untuk diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 17-23 Agustus 2021.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali tetap menerapkan PPKM yang telah dijalankan sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. (*)