Berita Nasional Terkini
Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor
Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD
Dari sana katanya penyidik bergerak ke Pandeglang, Banten dan membekuk IS pada 14 Februari di kediamannya di Kampung Marapat Landeuh, Kelurahan Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten
Dari keterangan IS kata Yusri, ia mengaku mendapatkan 1000 lembar dollar palsu itu dari HS yang juga ada di Pandeglang, Banteng.
HS kata Yusri akhirnya dibekuk petugas di kediamannya di Pandeglang, Banten pada 16 Februari.
"Dari HS, kami dalami lagi dan diketahui ia memang otaknya. Namun pembuat atau yang memproduksi uang dollar palsu itu adadah AD yang ada di Ciampea, Bogor," kata Yusri.
Selanjutnya petugas membekuk AD di rumahnya di Kampung Bojing Rangkas, Ciampea, Kabupaten Bogor pada 16 Februari.
"Dari pengakuan AD ini diketahui bahwa mereka sudah sejak 2018 mencetak dan membuat uang dollar palsu Amerika pecahan 100 USD, atas perintah HS," kata Yusri.
Bahkan kata Yusri, mereka juga sempat mencetak uang palsu Euro.
"Namun belakangan lebih banyak ke uang dollar palsu pecahan 100 dollar Amerika," katanya.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami lokasi para tersangka menjual dan mengedarkan uang dollar palsu itu.
"Yang biasa memegang uang dollar asli, uang dollar palsu mereka akan kelihatan jelas palsunya jika menggunakan infra red. Namun secara kasatmata memang kelihatan mirip," kata Yusri.
Ia mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau kaki tangan mereka.
"Juga kami dalami, apakah mereka ini modus mengedarkannya lewat money changer atau seperti apa."
"Yang jelas setiap 1000 lembar uang dollar Amerika palsu pecahan 100 dollar, mereka jual Rp 7 Juta," papar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang
Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.