Selasa, 12 Mei 2026

Bantuan Sosial

Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform BRI dan banpresbpum.id, Segera, Masih Bisa Daftar Banpres BPUM

Simak cara cek penerima BLT UMKM di eform BRI dan banpresbpum.id. Segera, masih bisa daftar Banpres BPUM hingga 31 Agustus 2021.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi uang rupiah. Simak cara cek penerima BLT UMKM di eform BRI dan banpresbpum.id. Segera, masih bisa daftar Banpres BPUM hingga 31 Agustus 2021. 

- Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Mendaftar BPUM 2021 

Pemerintah mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. 

Jadi bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021, dapat segera mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. 

Pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing paling lambat 31 Agustus 2021

Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

(*)

Artikel terkait Bantuan Sosial
Artikel terkait UMKM
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved