Berita Nasional Terkini
Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam Tes TWK, Presiden Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo diminta turun tangan memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan tersebut disampaikan Rakyat Antikorupsi
TRIBUNKALTIM.CO - Desakan untuk mencopot pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat di tengah masyarakat.
Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Presiden Joko Widodo diminta turun tangan memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan tersebut disampaikan Rakyat Antikorupsi merespons temuan Komnas HAM.
Baca juga: KPK Akan Lidik Dugaan Korupsi di Pemkab Lampung Utara, Tersangka Segera Diumumkan
Mereka menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM.
"Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi," unar Perwakilan Rakyat Antikorupsi, Feri Amsari, lewat keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK karena Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam TWK.

Menurut Feri, pimpinan KPK melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi.
"Dewan Pengawas KPK pun acuh tak acuh karena sedari awal memang dibentuk untuk memenuhi kepentingan Presiden," kata dia.
Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK.
Baca juga: NEWS VIDEO Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Komisioner KPK Buka Suara
Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat.
Feri menekankan, bahwa seluruh hak tersebut dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945.
Bahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM sejalan dengan temuan Ombudsman yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.
"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," ujat dia.
Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara
Rakyat Antikorupsi juga meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.