Berita Nasional Terkini

Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam Tes TWK, Presiden Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo diminta turun tangan memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan tersebut disampaikan Rakyat Antikorupsi

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung KPK, Presiden Jokowi didesak mencopot pimpinan KPK karena dinilai telah melanggar ham dalam tes TWK. 

"Mencabut UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK," jelas Feri.

Untuk diketahui, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 organisasi yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit.

Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Baca juga: KPK Ungkap Hal Baru Korupsi Tanah di Munjul, Temukan Dokumen Pencairan Dana, Nilainya Rp 1,8 Triliun

Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam Rakyat Antikorupsi.

Mereka adalah mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan empat mantan pimpinan KPK Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved