Virus Corona di Nunukan
Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR, Pihak RSUD Nunukan akan Ikut Arahan Kemenkes
Pemerintah Indonesia, menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Indonesia, menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa-Bali.
Selain itu, pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021).
Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai Selasa (17/8/2021) kemarin, akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900 ribu.
Baca juga: Cerita Dirut RSUD Nunukan, Awal Pandemi Dapat Penolakan Nakes Hingga Ditelepon Orangtua Perawat
Mendengar itu Direktur Utama RSUD Nunukan, dr Dulman mengatakan sudah seharusnya harga tes PCR di Indonesia diturunkan.
Lantaran, di tengah kebijakan PPKM akibat lonjakan kasus positif Covid-19, tidak mudah bagi masyarakat untuk mencari nafkah.
Sehingga kebijakan pemerintah untuk membuat harga tes PCR terjangkau, merupakan kabar baik bagi masyarakat.
"Memang seharusnya demikian. Jangankan mencari keuntungan disaat pandemi, mencari sesuap nasi dengan adanya PPKM ini saja sudah setengah mati. Di India saja tes PCR-nya hanya Rp 96 ribu, kenapa punya Indonesia sampai ratusan ribu," kata dr Dulman kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/8/2021).
Saat ditanyakan bagaimana harga tes PCR di RSUD Nunukan, dr Dulman mengaku, tentu pihaknya akan mengikuti arahan Kemenkes.
Baca juga: Momen HUT ke-76 RI, Wabup Nunukan Ajak Masyarakat Saling Bantu Ringankan Beban Pasien Isoman
Kendati begitu, saat ini tes PCR di RSUD Nunukan bersifat gratis untuk pasien Covid-19 dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
"Kalau arahan Kemenkes turunkan harga tes PCR ya pasti kita akan turunkan. Bayangkan saja kalau tarif tes PCR Rp 900 ribu, itu bukan uang sedikit. Apalagi bagi pelaku perjalanan pulang-pergi, belum lagi tiket pesawat. Tapi saat ini RSUD Nunukan hanya melayani tes PCR gratis untuk pasien Covid-19 dan para PMI," ucapnya.
Dia mengaku, RSUD Nunukan sempat melayani tes PCR mandiri untuk pelaku perjalanan, dengan tarif Rp 900 ribu.
Namun, kata dr Dulman, untuk sementara ini layanan tes PCR mandiri di rumah sakit ditiadakan.
Hal itu dikarenakan, RSUD Nunukan belum mengantongi izin dari Balitbangkes di Kemenkes.