Berita Bulungan Terkini
Perdagangan Sianida Ilegal, Polres Bulungan Amakan Seorang Tersangka
Polres Bulungan berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam perdagangan sianida ilegal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM .CO, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam perdagangan sianida ilegal.
Sianida ilegal ini erat kaitannya dengan proses pemurnian emas ilegal di wilayah Sekatak.
Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, saat tersangka berinisial N diamankan di Sekatak, di saat yang bersamaan turut diamankan barang bukti berupa 27 Drum Sianida, dan 2 Unit Tong pengolahan emas serta barang bukti lainnya.
Adapun pemilik usaha ilegal pemurnian emas berinisial M, masih dalam pelarian dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Bulungan.
"Kami berhasil amankan 1 orang tersangka dengan inisial N, alamat di Sekatak Bulungan," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Cerita Safariani, Atlet Panjat Tebing Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan Sei Kayan Bulungan
"Ada 1 Orang DPO inisial M, jadi N ini disuruh M untuk melakukan aktivitas ilegal ini, penyidik kami masih mengejar DPO dan mendalami kasus ini," tambahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, tersangka N hanyalah teknisi dan orang kepercayaan pemilik M, sehingga pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
"Kita cari tahu DPO terlebih dahulu, karena yang tahu itu DPO, dan yang kita amankan itu hanya teknisi dan kita juga akan dalami alur distribusi sianida ini," katanya.
Terkait 27 Drum sianida yang berhasil diamankan pihak kepolisian, disebut mampu menjadi bahan pengolahan pemurnian emas untuk dua kali pengolahan.
"1 Drum itu sekitar 25 Kilogram, ini untuk sekali proses pengolahan butuh 10 Drum, jadi ini bisa 2 proses pengolahan pemurnian," terangnya.
Iptu Khomaini melanjutkan bila proses perdagangan sianida ilegal sudah berlangsung selama 3 Bulan terakhir, adapun aktivitas pemurnian dengan sianida baru berlangsung pada beberapa hari yang lalu.
"Kalau untuk pengolahan tong itu baru malam itu, kalau perdagangan sianida ini sudah 3 Bulan," terangnya.
Baca juga: Bulungan Sangat Berpotensi jadi Lumbung Pangan di Kalimantan, DPRD Beri Masukan
Atas perbuatannya, tersangka N ini dijerat dengan Pasal 161 UU No.3/2020 tentang perubahan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
Tersangka N juga disangkakan dengan Pasal 106 UU No.7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara dan denda paling banyak RP 10 Miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolres-bulungan-akbp-ronaldo-maradona09.jpg)