Ekonomi dan Bisnis
Data Calon Penerima BSU Tahap II Sudah Disetor BPJamsostek, Wilayah Kalimantan sedang Diverifikasi
BPJamsostek sudah menyerahkan data calon penerima BSU Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Adhinata Kusuma
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:
- pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- memiliki upah di bawah Rp3,5 juta