Berita Samarinda Terkini

Jadwal Eksekusi Pengosongan Kantor Partai Golkar Samarinda, Bakal Dilakukan Satpol PP

Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda.

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda

Hal ini dia sampaikan pada Kamis (19/8/2021) kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dia jelaskan, pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Samarinda

Kantor yang bertempat di Jalan Dahlia, kompleks perkantoran Pemkot Samarinda itu merupakan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda.

Baca juga: NEWS VIDEO Terpilih Menjadi Ketua DPD II Golkar Samarinda, Ini Yang Harus Dilakukannya Ke depan

Selama ini berada dalam penggunaan Partai Golkar sebagai sekretariat DPD Kota Samarinda.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim telah bersurat kepada pihak pemkot untuk memohon penangguhan agar sementara tetap dapat bertempat di kantor tersebut.

Untuk aset pemkot di Jalan Dahlia, Kota Samarinda, berdasarkan surat yang telah diberikan oleh pemkot batasnya sampai tanggal 19 Agustus ini.

"Tadi malam kita terima surat dari DPD Golkar untuk meminta penangguhan pengosongan, sudah kita jawab," kata Walikota Andi Harun.

Baca juga: Pesan Rudi Masud kepada Ketua DPD Partai Golkar Samarinda Terpilih, Segera Susun Tim Pengurus

"Maka kami dengan memohon maaf permohonan penangguhan belum bisa kita penuhi," jelas Walikota Andi Harun.

Eksekusi pengosongan kantor DPD Golkar di Jalan Dahlia, Kota Samarinda, tersebut akan dilakukan oleh aparat Satpol PP kota Samarinda yang rencananya dilakukan pada Jum'at siang hari. 

Sementara untuk kantor DPD partai Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, kota Samarinda sendiri dikatakan walikota masih diberi waktu hingga tanggal 31 Oktober 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved