Berita Samarinda Terkini
Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta Bagi Korban Kecelakaan Beruntun di Samarinda
Jasa Raharja menyebut santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sebagaimana diatur di dalam UNnang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda A.A.N. Agung Abimanyu, menyerahkan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia pada kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Senin (16/8/2021) lalu.
Santunan tersebut diberikan secara langsung ke istri korban pada Rabu (18/8/2021).
Agung sapaannya menyebut santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sebagaimana diatur di dalam UNnang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Jadi ini (santunan) merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berikut keluarga korban," kata Agung kepada TribunKaltim.Co, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Peristiwa Kecelakaan Beruntun Jelang Maghrib di Samarinda, Sopir Truk Fuso Belum Tersangka
Mewakili PT Jasa Raharja, Agung menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban.
Ia juga berharap seluruh masyarakat selalu melakukan tindakan preventif, dengan tetap mematuhi tata tertib lalu lintas guna mencegah risiko kecelakaan.
"Kita tidak tahu kapan celaka akan menghampiri. Yang bisa kita lakukan adalah mencegah dan tetap berhati-hati dimanapun kita berada," ucap Agung.
Agung juga menambahkan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Samarinda sudah meninjau langsung TKP kecelakaan pada Senin malam setelah kejadian.
Baca juga: Soal Penyebab Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dosen Untag Samarinda, Polisi Masih Panggil Saksi
"Jadi setelah mendapatkan informasi identitas korban dan kronologis kejadian, proses penyerahan santunan segera kita lakukan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pt-jasa-raharja-menyerahkan-santunan-kepada-keluarga-korban-meninggal-dunia.jpg)