Berita Nasional Terkini
LENGKAPI Dokumen dan Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 di Masa Pandemi Covid-19
Lengkapi dokumen dan syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1 - 4 di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak bisa ditampik pandemi Covid-19 mengubah perilaku aktifitas manusia khusunya di Indonesia.
Bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah diwajibkan untuk melengkapi dokumen dan syarat tertentu.
Baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Untuk diketahui transportasi air jadi alternatif masyarakat yang hendak pergi ke luar daerah, mengingat lebih ketatnya aturan penerbangan saat ini.
Namun untuk naik kapal laut bukan berarti tanpa aturan.
Beberapa syarat naik kapal laut harus diperhatikan calon penumpang, apabila tak ingin gagal naik kapal laut.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang kapal laut.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: DAFTAR Penerima BLT UMKM 2021 Terbaru BPUM Tahap 3, Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.
R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,
Aturan naik kapal laut ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021