Berita Nasional Terkini

LENGKAPI Dokumen dan Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 di Masa Pandemi Covid-19

Lengkapi dokumen dan syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1 - 4 di masa pandemi Covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/GILBERT ROSOK
Penumpang KM Labobar saat mudik Lebaran 2015. Lengkapi dokumen dan syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1 - 4 di masa pandemi Covid-19. 

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing. (*)

Artikel terkait Virus Corona

Artikel terkait Kapal Laut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved