Berita Kaltim Terkini
Ratusan Anak di Kaltim Mendadak Yatim Piatu karena Covid-19, Isran Noor Beri Santunan Rp 2 Juta
Pandemi Covid-19 telah banyak merenggut nyawa manusia di seantero dunia, tak terkecuali di Tanah Air sendiri, termasuk di Kaltim.
Bahkan pada rapat Kamis (22/7/2021) Pemprov akan memberikan santunan kepada masyarakat yang meninggal dunia dikarenakan Covid-19.
Baca juga: Kasus Meninggal Covid-19 Kaltim di Atas 50 Perhari, Gubernur Isran Noor Sebut RS Rujukan Penuh
"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp 10 juta," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi usai menghadiri rapat pembahasan dana darurat penanganan Covid-19 di ruang tepian Kantor Gubernur.
Santunan ini merupakan inisiatif langsung oleh Gubernur Isran Noor. Santunan tersebut diambil dari APBD tahun 2021.
"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," kata Hadi Mulyadi.
Tidak hanya itu saja, pemerintah pun kembali menambahkan anggaran bantuan sosial masyarakat (BSM) senilai Rp 18 miliar.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Keluarkan Ingub Terbaru, Perbolehkan Pernikahan di PPKM Level Tiga di Kaltim
Selain itu, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.
"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelasnya.
Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya.
Hal tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.
"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," pungkasnya. (*)