Virus Corona di Kaltim
Gubernur Isran Noor Keluarkan Ingub Terbaru, Perbolehkan Pernikahan di PPKM Level Tiga di Kaltim
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021.
Ingub tersebut mengatur tentang aturan PPKM level satu, dua tiga dan empat.
Kalimantan Timur sendiri memiliki lima daerah yang melaksanakan PPKM level empat.
Kelima daerah tersebut yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda.
Sedangkan lima daerah di Kaltim juga melaksanakan PPKM level tiga.
Kelima daerah tersebut yaitu Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Kota Bontang.
Baca juga: Imendagri 32/2021Kabupaten Nunukan Turun ke PPKM Level 3, Asmin Laura: Alhamdulillah
Ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan kedua level PPKM tersebut.
Salah satunya kelonggaran. Di mana PPKM level tiga diberikan kelonggaran kegiatan masyarakat ketimbang PPKM level empat.
Dalam Ingub tersebut tercantum kegiatan pernikahan diperbolehkan bagi wilayah yang melaksanakan PPKM level tiga.
Hanya saja ketentuan penyelenggaraan pernikahan lebih ketat.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Isran Noor dalam Ingub tersebut.
Sedangkan daerah yang melaksanakan PPKM level empat tidak dapat melaksanakan kegiatan pernikahan.
Sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan bagi daerah yang melaksanakan PPKM level tiga maupun empat.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlangsung Dua Minggu, Bupati Bulungan Fokus untuk Vaksinasi Covid-19
Instruksi tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai Senin (23/8/2021).
Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan Instruksi Gubernur tersebut.
Sanksi tersebut berdasarkan undang-undang nomor empat tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda serta ketentuan lainnya. (*)