Berita Samarinda Terkini
Tak Ada Lagi Penangguhan, Pemkot Minta Kosongkan Kantor DPD Golkar Samarinda Mulai Besok
Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kota Sa
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kota Samarinda yang dijadwalkan akan dilakukan, Jum'at (20/8/2021).
Kantor yang bertempat di Jalan Dahlia, Kompleks Perkantoran Pemkot Samarinda itu merupakan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda yang selama ini berada dalam penggunaan Partai Golkar sebagai Sekretariat DPD Kota Samarinda.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, sebelumnya pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim telah bersurat kepada pihak pemkot untuk memohon penangguhan agar sementara tetap dapat bertempat di kantor tersebut.
"Untuk aset Pemkot di Jalan Dahlia, berdasarkan surat yang telah diberikan oleh pemkot batasnya sampai tanggal 19 Agustus ini, tadi malam kita terima surat dari DPD Golkar untuk meminta penangguhan pengosongan, sudah kita jawab, maka kami dengan memohon maaf permohonan penangguhan belum bisa kita penuhi," jelas Andi Harun kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
Eksekusi pengosongan kantor DPD Golkar di jalan Dahlia tersebut akan dilakukan oleh aparat Satpol PP kota Samarinda yang rencananya dilakukan pada Jumat (20/8/2021) siang hari.
Baca juga: Pemkot Samarinda Berencana akan Ambil Alih Kantor Golkar Kaltim, Minta Dikosongkan pada 27 Juli
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Masud bertemu dengan Walikota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu untuk membahas aset kantor tersebut.
Pihak Partai Golkar meminta waktu lebih untuk bisa pindah dan Pemkot Samarinda telah memberikan kelonggaran tenggat waktu melewati ketentuan tanggal 27 Juli kepada pihak DPD Golkar untuk melakukan pengosongan secara mandiri dan menyerahkan kantor tersebut kepada pemkot.
Selain itu, Andi Harun juga membuka opsi bagi partai untuk membeli aset tersebut dengan prosedur yang telah ditentukan.
Namun dia mengaku belum menerima pernyataan dari DPD Partai Golkar Kaltim untuk berniat membeli aset yang telah diamankan oleh Pemkot Samarinda bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu tersebut.
"Ya pihak DPD partai Golkar menyampaikan surat penangguhan pengosongan dengan alasan untuk meminta waktu, mereka juga meminta opsi sewa, namun karena kita masih membutuhkan kantor, jadi aset-aset itu juga kita butuhkan untuk penempatan Kantor OPD-OPD Pemkot," tutur Andi Harun.
Baca juga: KPK Datangi Kantor Golkar Kaltim, Pengurus Beri Isyarat Akan Menyewa Gedung Sekretariat
"Besok, Jumat (20/8/2021), akan dilakukan pengosongan oleh Pemkot dengan cara persuasif," ujarnya.
Sedangkan kantor DPD Partai Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda sendiri dikatakan walikota masih diberi waktu hingga tanggal 31 Oktober 2021. (*)