News Video
NEWS VIDEO Kasus Mural Diduga Wajah Jokowi Tak Ditindak Lanjuti, Kapolres: Tak Penuhi Unsur Pidana
olres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus pembuatan mural yang diduga wajah Presiden Joko Widodo.
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus pembuatan mural yang diduga wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.
Mural tersebut telah dihapus atau ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri pada 12 Agustus 2021.
Polisi sebelumnya sempat mencari pembuat mural itu.
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu de Fatima berujar, pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan karena pembuatan mural itu tidak termasuk tindak pidana.
"Kita enggak menindaklanjuti. Itu kan tidak memenuhi unsur pidana, bukan pidana," paparnya dalam rekaman suara, Jumat (20/8/2021).
Deonijiu menyebutkan, pembuatan mural itu hanya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Itu hanya melanggar Perda. Hanya mengotori pemandangan atau mengganggu ketertiban umum," ucap Deonijiu. Kepolisian, lanjutnya, saat ini juga tidak akan mencari pembuat mural.
Baca juga: Sikap Najwa Shihab saat Faldo Maldini Bantah Haris Azhar soal Cat Pesawat Presiden dan Mural Jokowi
Kepolisian sebelumnya sempat menyelidiki kasus itu. Kapolsek Batuceper AKP David Purba berujar, pihaknya sudah memeriksa dua saksi.
"Lagi proses pencarian dan penyelidikan," sebut dia.
Lurah Batujaya Jamaludin menyebutkan, mural itu dihapus oleh tiga pilar Kecamatan Batuceper, yakni pemerintah dan TNI-Polri.
Mulanya, pihak Kelurahan Batujaya menerima laporan dari warga terkait keberadaan mural tersebut di wilayah administrasinya pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kita ada yang melaporkan, warga. Kita enggak tahu kapan itu dibuatnya, sekitar jam 10.30 WIB (pada) Kamis, katanya ada gambar itu, kita lihat," papar Jamaludin.
Jamaludin lantas meninjau lokasi mural yang berada di Jalan Pembangunan 1, Batujaya.
Usai melakukan peninjauan, dia melaporkan keberadaan mural ke pihak Kecamatan Batuceper.
Dari laporan tersebut, tiga pilar Batuceper menimpa mural diduga wajah Jokowi itu dengan cat berwarna hitam.
Jamaludin mengaku tidak mengetahui alasan tiga pilar Batuceper menimpa mural tersebut. Pasalnya, yang menimpa mural itu bukanlah pihak Kelurahan Batujaya.
Baca juga: SINDIRAN Jenaka Sujiwo Tejo, Anggap Mural Itu Seperti Foto Mantan yang Bila Dibakar Semakin Nempel
Jokowi minta jangan reaktif
Kabarekrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin Polri bersikap reaktif dalam merespons kritik yang berupa mural atau unggahan di media sosial.
"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu, demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus, dikutip dari Antara, Kamis (19/8 2021).
Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan.
Ia pun mengatakan, di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang.
Namun, jika kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan, akan ditindak tegas.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.
Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus, hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
Baca juga: Tagar Muralkan Indonesia Trending di Twitter, Buntut Kasus Mural Jokowi 404: Not Found Disetop?
"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.
Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim memedomani Surat Edaran Kapolri, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo.
"Prinsipnya, Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.
Agus menambahkan, arahan untuk tidak reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus. (*)